Pengedar Sabu Pancor Diborgol Polisi

sabu
DIBORGOL: SI, pengedar sabu asal Lingkungan Bermi Kelurahan Pancor ditangkap polisi bersama barang buktinya. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

SELONG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur berhasil mengungkap kasus penjualan narkoba di wilayah Lombok Timur. Pelaku yang ditangkap SI, 33 tahun, asal Lingkungan Bermi Kelurahan Pancor Kecamatan Selong. SI ditangkap di gang Kampung Muhajirin Pancor sekitar pukul 23.00 Wita, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Bebaskan Pelaku Pengeroyokan, Polsek Sakti Dikepung Warga

“Sekarang pelaku dan barang bukti berupa  2 poket diduga sabu sabu,1 buah sekop plastik 2 buah hp berbagai mrek lenovo dan black bery, 1 buah korek api gas, 1 buah domper berwarna hitam dan uang Rp 430.000 sudah kita amankan di polres lombok timur guna dilakukan penyeledikan dan pengembangan terhadap kasus yang lain,” kata Kasatnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Surya Irawan, Minggu (16/6).

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diringkus

Akibat ulah pelaku, ia dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (wan)

Komentar Anda