Bebaskan Pelaku Pengeroyokan, Polsek Sakti Dikepung Warga

Bebaskan Pelaku Pengeroyokan, Polsek Sakti Dikepung Warga
PROTES: Ratusan warga Dusun Selayar Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur mendatangi polsek setempat untuk meminta pelaku penganiayaan ditangkap setelah dilepas, kemarin. (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG – Ratusan masyarakat Dusun Selayar Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur mendatangi Polsek Sakra Timur, Kamis (13/6). Kedatangan ratusan massa ini karena merasa tidak puas dengan dilepaskannya pelaku penganiayaan oleh Polsek Sakra Timur.

Salah satu perwakilan massa, Sahril Sabirin mengatakan, kedatangannya ke polsek ini menuntut keadilan atas pengeroyokan yang terjadi pada hari Minggu (9/6) lalu. Pengeroyokan itu terjadi di jalan Kebun Ayu Dusun Monjet Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur, sekitar pukul 17.40 Wita. Pelaku kemudian ditangkap tapi dilepas kembali. “Jadi kami datang ke sini untuk mempertanyakan kepada pihak kepolisian yang telah menangkap pelaku tetapi dilepas kembali,” katanya.

Dengan dilepaskannya pelaku ini, katanya, tentunya mendapatkan tanda tanya besar terhadap aparat kepolisian. Agar tidak terjadi hal yang sama, baiknya kepolisian tidak melepaskan pelaku. ‘’Kami mengimbau pihak kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Warga Pembuat Uang Palsu

Warga lainnya Bahrul Hilmi menuntut kejelasan penyelesaian kasus pengeroyokan terhadap masyarakatnya. Karena akibat kejadian itu, keluarga korban sangat terpukul setelah mendengar para pelaku sudah ditangkap tetapi dibebaskan lagi pihak kepolisian dengan surat jaminan. “Pokoknya kami minta para pelaku segera ditangkap kembali agar tidak terjadi masalah serupa lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepolisian Didesak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan

Salah satu keluarga korban penganiayaan, Yasin mengaku kecewa dengan aparat kepolisian. Kekecewaan ini karena pelaku pengeroyokan yang menyebabkan keluarganya mengalami cacat dibiarkan bebas hanya dengan jaminan dari kepala desanya. ‘’Kita meminta pihak kepolisian untuk memproses maslah ini dengan seadil-adilnya agar kedepannya tidak masalah serupa,’’ cetusnya.

Kapolsek Sakra Timur IPTU Ahmad Amin mengaku masih memproses kasua pengeroyokan itu. Terkait masalah pelaku yang telah dilepas dilakukan atas jaminan Kepada Desa Surabaya, M Rifa’i. Dia menjamin siap menghadirkan pelaku setiap waktu dibutuhkan. “Kami juga tidak ingin kasus ini berlarut-larut. Setelah kami menerima laporan dari pihak korban,  kami langsung memproses guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. Kasus ini juga sudah kami limpahkan ke polres setelah melengkapi berkas dan hasil visum,” jelasnya.

BACA JUGA: Lagi, Dua Bocah SD Jadi Korban Pencabulan

Kapolres Lombok Timur AKBP Ida Bagus Made Winarta yang juga ikut hadir di Polsek Sakra Timur mengajak semua warga yang hadir untuk menyelesaikan masalah ini dengan kepala dingin. Baik mau diselesaikan secara kekeluargaan atau proses hukum. ‘’Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik dengan mengedepankan unsur pembinaan,” katanya.

Baca Juga :  Kepolisian Didesak Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Wartawan

Terkait dengan keinginan keluarga untuk proses hukum menurutnya akan tetap berjalan. Bahkan dirinya sudah perintahkan untuk dilimpahkan ke polres karena pihak korban tetap menginginkan penyelesaian masalah ini secara hukum. ‘’Saya janji, minggu depan proses hukum masaalah ini sudah bisa dilaksanakan atas dasar keterangan saksi dan alat bukti,” katanya.

Untuk dieketahui, ratusan massa mendatangi Polsek Sakra Timur ini diawali adanya kasus penganiayaan. Kejadian itu berlangsung atas dugaan para pelaku. Mereka menduga para korban adalah pelaku pencurian dengan kendaraan bermotor (curanmor) di jalan Kebun Ayu Dusun Monjet Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur pada Minggu (9/6). Korban pengeroyokan itu adalah Sohibul, 18 tahun dan Solihin, 18 tahun. Keduanya merupakan pelajar asal Dusun Selayar Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur.

Bebepara terduga pelaku di antaranya Lahi Ramadon alias Loq, 32 tahun,  I Gusti Bagus Arfa Hidayat alias Arfa, 17 tahun, M Taufik, 16 tahun, dan Sukiman, 48 tahun. Semuanya merupakan warga Desa Surabaya. Mereka kemudian dibebaskan atas jaminan kepala desanya hingga membuat keluarga korban keberatan. (wan)

Komentar Anda