Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diringkus

NARKOBA: Kasat Resnarkoba Polres Lotim menunjukkan para pelaku penyalahguna Narkoba yang berhasil di tangkap Polisi Minggu kemarin (2/4) (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur (Lotim), kembali berhasil mengamankan tiga pengguna, sekaligus pengedar narkoba, Minggu (2/3), sekitar pukul 20.30 Wita. Ketiga pelaku, masing-masing berinisial SH alias YYN (20), warga Pancor, MA alias ARI (24), warga Sekarteja, dan LNI alias IM (24), warga Majidi.

Ketiganya berhasil diamankan pada saat sedang pesta narkotika jenis sabu, sambil menunggu pembeli barang haram tersebut. Pada saat dilakukan penggerebekan, ketiganya tidak bisa mengelak, setelah polisi mendapatkan barang bukti sabu beserta sarana pendukungnya yang berserakan.

[postingan number=3 tag=”sabu”]

Kapolres Lotim , AKBP Wingky Adhityo Kusumo, S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Prayit H, SH, mengatakan bahwa salah satu pelaku SH alias YYN adalah kurir dari salah seorang Bandar yang saat ini menjadi DPO, dan menjadi Target Sat Resnarkoba Lotim. “Pergerakannya sudah lama kami pantau,” terangnya, Senin kemarin (3/4).

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Pesta Sabu

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 16 bungkus Narkotika jenis sabu berat 4,32 g, 1 buah alat hisap (bong), 2 bungkus rokok Surya 12, dan Surya 16, serta skop, kemudian dua buah Tabung Kaca atau silinder, dan 5 buah HP berbagai merk (Asus, Siomi, Cross dan Nokia), dompet cokelat berisi uang Rp. 212 ribu.

Agar peredaran narkoba bisa dihentikan, tidak henti-hentinya pihak Polres  Lotim melakukan upaya, baik melalui demand reduction terhadap pengguna, pemakai atau pecandu dan kaum remaja yang belum mengenal Narkoba.

Baca Juga :  Dua Pedagang Sabu Gili Air Diborgol

Tidak hanya itu, langkah menekan melalui supply reduction Narkoba pun mesti terus diupayakan lebih keras lagi. “Kami mohon masyarakat juga untuk terus melindungi dan membentengi keluarga dari pengaruh Narkoba, sambil mengawasi lingkungan dan kinerja kami,” pinta Prayit.

Demi kepentingan penyelidikan, saat ini pelaku juga telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim, guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Prayit. (cr-wan)

Komentar Anda