Izin Pertambangan di Provinsi Disebut Rumit

GIRI MENANG –  Kini berdasarkan ketentuan yang baru, seluruh izin usaha pertambangan berada di Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB, alias tidak lagi berada di kabupaten. Masalahnya, banyak pengusaha mengeluhkan proses izin yang rumit butuh waktu lama, berbeda dengan pengurusan izin di kabupaten.

Keluhan soal ini mengemuka saat berlangsung sosialisasi Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara di Kantor Desa Suka Makmur Kecamatan Gerung, Kamis (21/7). “ Saya selaku penegak hukum di tingkat kecamatan mendapat keluhan dan merasa dilema. Banyak penambang yang tidak memiliki izin. Padahal, saya selaku aparat siap melakukan pendampingan. Mereka (pengusaha pertambangan,red) malas mengurus izin di provinsi karena sulit. Satu izin mereka tunggu empat hingga enam bulan,” demikian dikatakan Kasi Trantib Kecamatan Gerung Lalu Hendrawan.

Baca Juga :  Pertambangan Perseorangan Dituding Lebih Liar

Ia berharap melalui forum sosialisasi ini, pemerintah bisa mempermudah proses izin. Dengan beralihnya kewenangan ke provinsi, maka provinsi juga harus aktif turun ke lapangan melihat kondisi langsung pertambangan sebagai konsekwensi izin yang dikeluarkan.

Peserta lainnya, Ahmad, menyampaikan, dalam proses pengeluaran izin pertambangan, Distamben kurang memperhatikan dampak lingkungan. Misalnya, ketika ada perpindahan lokasi galian, lokasi lama haru ada pengawasan. “ Ini kurang diperhatikan,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Lombok Barat Lalu Adi Wijaya menjelaskan, sebelum izin keluar maka Distamben berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang bertugas melakukan pengkajian terhadap dampak lingkungan. Pada saat pengurusan, ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha. Misalnya soal galian C, pemilik harus mengangkut material menggunakan truk yang bagian atasnya ditutup supaya tidak menimbulkan polusi.

Baca Juga :  Pengamat : Sektor Pertambangan Tidak Bisa Diharapkan

Soal keluhan pengurusan izin di provinsi, ia menjelaskan bahwa itu karena ada kajian apakah izinnya berupa izin usaha pertambangan eksplorasi ataukah Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP khusus pengangkutan dan penjualan di lingkungan pertambangan. “Ada tahapan yang harus dilakukan sesuai peraturan,” paparnya.

Memang sebelum beralih, Distamben kabupaten bisa mengeluarkan izin dalam jangka waktu 2-3 hari mengingat pelaku usaha membutuhkan secepatnya. Namun sesuai peraturan pihaknya hanya sebatas melakukan pengontrolan.

Pertambangan katanya, lebih cepat meningkatkan taraf hidup dibandingkan dengan sektor pertanian, karena sekali mereka bekerja langsung mendapatkan upah.

Kini pemerintah memberlakukan aturan ketat soal pertambangan.“ Pertambangan itu terlalu berisiko, sehingga diperlukan tata cara dan metode melakukan penambangan yang sesuai,” imbuhnya.(flo)

Komentar Anda