IRT Penjual Narkoba Ditangkap Polisi

IRT Penjual Narkoba
DITANGKAP: RG dan HN saat dibawa di Mapolres Mataram setelah diketahui menyimpan Narkoba. (Dery/Radar Lombok)

MATARAM — WR, seorang ibu rumah tangga ditangkap tim Satresnarkoba Polres Mataram, Senin lalu (19/3). WR merupakan mantan narapidana kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya pernah ditangkap 2012.

Meski sudah ditangkap, WR tak jera. Ia kembali menjual dan menggunakan narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya. IRT ini tinggal di Perumahan Lingkar Permai Blok F17 Lingkungan Sembalun Kelurahan Tanjung Karang Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap saudari WR. Dia seorang penjual dan pemakai. Sebelumnya juga  pernah ditahan  terkait kasus yang sama,” kata Kapolres Mataram, AKBP Muhammad, Selasa kemarin (27/3).

WR ditangkap setelah ada informasi bahwa dia kembali melakukan aktivitasnya. Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi kediamannya sekitar pukul 14.00 Wita.

Kala penggerebekan, polisi didampingi kepala dusun kemudian melakukan pemeriksaan rumah WR. Di rumah tersebut ditemukan WR sedang berdiri di depan pintu kamar mandi. Selanjutnya polisi memeriksa sekujur tubuh pelaku, tapi tidak ditemukan barang berupa narkotika.

Setelah penggeledahan, ternyata narkotika jenis sabu ditemukan polisi di saluran pembuanngan  kamar mandi (WC) yang diduga sengaja dibuang WR. Di rumah tersebut juga ditemukan anaknya WR yaitu NI bersama NP suaminya atau menantu dari WR yang sebelumnya juga pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Mataram pada 2013 terkait kasus narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Santri Diberikan Penyuluhan Narkoba

Setelah dilakukan interogasi, WR mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang berupa kristal bening yang ditemukan di saluran pembuangan kamar mandi adalah miliknya. Dari pengakuannya, ia sengaja membuang barang haram itu ketika mengetahui polisi datang. Barang tersebut diakuinya dibeli dari DN di jalan Lingkar Selatan seharga Rp 500 ribu.

Saat ditanya mengenai kapan WR mulai mengonsumsi barang terlarang, ia mengaku mulai mengenal narkotika sejak 2008. WR mengatakan dia sampai terjerumus ke arah sana karena faktor pergaulan.

Selain itu, setelah menikah WR mengaku sering mengalami masalah dalam rumah tangga. Untuk melampiaskan itu, dia  terkadang mengambil jalan pintas yaitu dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya tersebut, WR kini ditahan di Mapolres Mataram bersama barang bukti berupa 2 buah poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram.  WR dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dana tau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga :  Polda Agendakan Gelar Perkara Kasus Bank NTB

Tak hanya WR, polisi juga menangkap seorang janda berinisial HN, seorang janda kelahiran 21 September 1989 warga Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat. Ia ditangkap bersama RG Ditangkap Sabtu (24/3). Mereka ditangkap di kamar kosnya di jalan Jln. Bunga Matahari No 47 Gomong Mataram.

“Jadi kami berhasil menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba,” lanjut AKBP Muhammad.

RG ditangkap berdasarkan informasi yang bersangkutan kembali menjual dan  menggunakan narkotika jenis sabu. Ia melakukan aktivitas jual beli di sekitar tempat tinggalnya di Gomong.

Dari informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Mataram, Selasa (20/3), melakukan penggerebekan dan pemeriksaan. Namun saat RG digerebek tidak ditemukan narkotika jenis apapun. Hanya berupa alat untuk mengkonsumsi sabu. 

Selanjutnya pada Sabtu (24/3), polisi mendapat informasi bahwa RG masih memiliki stok sabu yang disimpan di tempat kosnya di Jl. Bunga Matahari no 47. Gomong. Berdasarkan informasi tersebut kepolisian kembali melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang haram tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi tidak saja membawa mengangkut  RG, tapi juga HN. (cr-der)

Komentar Anda