MATARAM – Penyidik Subdit II Dit Reskrimsus Polda NTB agendakan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank NTB Syariah.
Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.
Namun sebelum itu pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis dari Rumah Sakit Bhayangkara. ” Kita menunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit Bhayangkara baru kita gelar untuk penetapan tersangka,” ujar Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana Dwi Putera saat dikonfirmasi, Selasa (30/11).
Terkait apakah memungkinkan tersangka lebih dari satu orang, Ekawana mengaku belum dapat menyimpulkan ke arah sana. “Kalau itu melibatkan para pihak pasti kena,” ujarnya.
Namun untuk saat ini yang baru memungkinkan dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada baru satu orang yaitu PS. Namun kepastian dia jadi tersangka atau tidak itu nanti berdasarkan hasil gelar perkara. Untuk hari dan tanggal dilaksanakannya gelar perkara belum dapat dipastikan. “Yang jelas dalam waktu dekat,” bebernya.
Dalam kasus ini, PS diduga telah menggelapkan dana bank tempatnya bekerja selama kurang lebih delapan tahun lamanya. Tepatnya aksi penggelapan itu diduga kuat dilakukan PS dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Dana yang diduga digelapkan berkisar Rp 11 miliar.
Disinggung mengenai kemana saja aliran dana 11 miliar tersebut selain dinikmati oleh PS , Ekawana mengaku susah untuk diungkap. “Dia langsung ambil cash masalahnya,” akunya. (der)