TANJUNG – Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) mempertanyakan realisasi investasi air bersih PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang.
Ketua Komisi I DPRD KLU Ardianto mengatakan, sudah tujuh bulan pascapenandatanganan kerja sama antara PT TCN dan PDAM KLU, namun hingga kini kata Ardianto, belum ada tanda-tanda aktivitas yang dilakukan pihak perusahaan asal Bali tersebut. “Sampai memasuki bulan ketujuh belum ada tanda-tanda akvitas yang dilakukan oleh PT TCN di lapangan,” ujarnya, Rabu (11/7).
Ardianto pun mengajak untuk menelaah kembali dokumen MoU tersebut. Menurutnya, ada yang keliru dalam kontrak kerja sama yang ditandatangani bersama itu. Di dalam klausul kontrak ada kejanggalan dalam sejumlah poin yang dikerjasamakan seperti kontrak KPBU yang masih menggunakan kontrak lama dengan salah satu perusahaan yang rencananya akan dikerjasamakan.
Selain itu, pada poin tentang kenaikan tarif, nilai kontrak dalam kerja sama belum bisa dilihat secara riil. Dalam kontrak perjanjian tidak boleh direvisi ketika pergantian kepala daerah. “Adanya hasil penilaian BPKP yang menyatakan PT TCN tidak layak juga masih menjadi pertanyaan kita. Pemda juga perlu memperhatikan isi perjanjian kontrak,” tandasnya.