Beli Lahan di Trawangan Tak Perlu Tunggu Perda Sampah Tuntas

Beli Lahan di Trawangan Tak Perlu Tunggu Perda Sampah Tuntas
BAKAL DIBELI : lahan tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Gili Trawangan milik satu pengusaha akan dibebaskan oleh Pemda pada tahun ini. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK )

TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada APBDP 2017 ini mengusulkan untuk membeli lahan guna menampung sampah di Gili Trawangan. Hanya saja, rencana itu sempat ditentang oleh legislatif lantaran tidak ada acuan dalam hal ini perda persampahan.

Kabag Hukum Setda Lombok Utara Raden Eka Asmarahadi menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pengadaan lahan dengan perda persampahan tersebut. Pasalnya, yang dijadikan pedoman mengenai pembelian yaitu perda RTRW. “Pengadaan itu dalam rancangan kita di pedomannya menggunakan RTRW jadi tidak ada sangkut pautnya,” ungkapnya, Senin (21/8).

Menurutnya, perda sampah yang dituntut oleh sejumlah legislatif di KLU hingga saat ini masih dalam pengkajian. Konsultasi publik tengah disiapkan yakni mendengar masukan dari masyarakat hingga pemerhati sampah di Gili Trawangan. “Sebenarnya dulu kita sudah pernah lakukan konsultasi publik tahun 2016. Rancangan terakhir kita menunggu lima masukan dari Bank Mandiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Sampah di Lobar Masih Jadi Keluhan

Perda sampah yang tengah dikebut, sudah ditagih oleh legislatif. Eka menegaskan jika seluruh proses bisa rampung pada bulan Agustus ini maka pihaknya akan menyampaikan hal itu ke DPRD Lombok Utara untuk dibahas kembali. “Kalau Agustus selesai, insyallah awal September ini diajukan ke DPR,” katanya.

Untuk diketahui, Pemkab mengusulkan anggaran senilai Rp 5 miliar untuk membeli lahan seluas 50 are di Gili Trawangan. Di mana untuk satu are lahan itu ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 100 juta. Namun, Ketua Komisi I DPRD Lombok Utara Ardianto mengatakan pembelian lahan itu harus ada perda sampah yang mengatur sistem pengelolaan di sana. “Perda sebagai dasar supaya kita tahu bagaimana pengelolaan secara langsung di sana,” katanya belum lama ini.

Terlebih mengingat masa anggaran APBDP tahun 2017 hanya menyisakan beberapa bulan saja, pihaknya khawatir jika anggaran yang notabene telah disetujui tidak dapat direalisasikan dan ujungnya bakal menjadi silpa dan beban daerah. “Dalam aturan pembebasan lahan paling cepat 14 bulan. Kalau tidak bisa teralisasi kan jadi silpa lagi. Komisi I minta agar pembelian lahan di Trawangan ditunda dulu untuk tahun ini,” tandasnya.

Baca Juga :  Wujudkan “Zero” Sampah di Obyek Wisata NTB

Meskipun demikian, dalam pembahasan APBDP 2017 yang digelar hari ini legislatif dan eksekutif sudah menyetujui mengenai pembelian lahan seluas 60 are dengan estimasi harga sebesar Rp 6 miliar. Namun dengan beberapa catatan, pertimbangan itu yakni perencanaan pengelolaan sampah sudah tuntas dan tidak ada persoalan yang muncul di bawah. Jika hal ini tidak dapat direalisasikan pada tahun ini dan anggaran itu menjadi silpa, konsekuensinya Banggar DPRD KLU tidak akan menyetujui anggaran itu pada APBD 2018. (flo)

Komentar Anda