Imigrasi Gagalkan Pengiriman TKI Modus Baru

BARANG BUKTI : Kasi Wasdakim Imigrasi Klas I Mataram R Agung Wibowo saat menunjukkan barang bukti penggagalan penyalahgunaan pengurusan paspor di kantor Imigrasi Mataram, Kamis kemarin (27/10) (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Kantor Imigrasi Klas I Mataram berhasil menggagalkan upaya permohonan pembuatan paspor yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan.

Ada enam orang yang akan mengajukan paspor  dengan modus studi banding ke luar negeri. Padahal akan digunakan bekerja di luar negeri yaitu ke Jepang. ‘’ Yang mengurus paspor ini ada enam orang untuk studi banding ke Singapura. Padahal mau digunakan untuk menjadi TKI ke Jepang,’’ ujar Kasi Pengawas dan Penindakan Imigeasi (Wasdakim) Klas I Mataram R Agung Wibowo Kamis kemarin (27/10).

Awalnya, enam orang pemohon ini datang ke Imigrasi Mataram untuk mengajukan permohoman paspor untuk alasan studi banding ke Singapura. Setelah wawancara dilakukan oleh imigrasi, ternyata diketahui paspor itu akan digunakan untuk bekerja di Jepang. Keenamnya adalah warga Bima.‘’ Kecerugian kami berawal dari sana. Karena alasan permohonan pengajuan paspor itu tidak sesuai ketika dilakukan wawancara,’’ katanyaa.

Semua berkas yang diajukan oleh keenam orang ini dilakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, keenamnya ternyata menggunakan rekomendasi dari sebuah pondok pesantren di Lombok Timur. Rekomendasi itu ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren berinisial MN.‘’ Jadi rekomendasinya itu dibuat untuk studi banding ke Singapura padahal mau digunakan bekerja ke Jepang. Ini kan tidak sesuai dengan peruntukan,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dicokok KPK

MN sendiri saat ini statusnya masih dinyatakan sebagai terperiksa.  ‘’MN statusnya masih terperiksa dan sudah kita periksa. Hasilnya ini masih kita kembangkan,’’ bebernya.

Sedangkan enam orang yang mengurus paspor oleh pihak imigrasi masih dinyatakan sebagai korban. Mereka  diiiming-imingi dan ada  upaya dari pihak yang merekrutnya untuk mendapatkan keuntungan sehingga tanpa melalui prosedur dan regulasi yang ada untuk bekerja di luar negeri. ‘’ Keenamnya masih saksi,’’ singkatnya.

Modus seperti ini diakui Agung sebagai modus baru yang ditemukan dengan tujuan untuk bekerja di luar negeri disertai rekomendasi pondok pesantren.  ‘’ Ini kan rekomendasinya dikeluarkan oleh pondok pesantren. Tanda tangangannya juga langsung oleh pimpinan pondok pesantren itu. Ini jelas modus baru yang kita temukan. Karena kan selama ini yang kita kenal itu untuk pelancong. Sekarang bergeser dengan rekomendasi dari pondok pesantren. Keenamnya ini ada yang menjadi staf di pondok pesantren itu,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Sponsor Pengirim 12 TKA China Diperiksa

Di pondok pesantren itu juga disebutnya selama ini membuka semacam balai latihan kerja. Keenamnya  sejak bulan Mei sudah dilatih bahasa Jepang. ‘’ Jadi mereka sudah mendapat pelatihan seperti bahasa Jepang di pondok pesantren itu,’’ imbuhnya.

Diduga kuat pondok pesantren ini bekerja sama dengan perusahaan pengerah jasa tenaga kerja yang merekrut keenam warga ini. Keenam calon TKI ini   diharuskan membayar uang sebanyak Rp 20 juta per orangnya. Uang tersebut bisa dibayar dengan cara dicicil. Pelunasan dilakukan setelah keenamnya berada di Bali dan mendapatkan visa.  ‘’ Per orangnya itu harus membayar Rp 20 juta dan bisa dicicil. Rata-rata mereka saat ini membayar sebesar Rp 5 juta. Nanti dilunasi setelah berada di Bali  begitu menerima visa,’’ katanya.

 Alat bukti yang ada juga disebut Agung terus dikembangkan. Karena masih ada jaringan kelompok ini yang belum terungkap. Induk perusahaan pengirim tenaga kerja tersebut diakuinya berada di Bali. ‘’ Legalitas perusahaan ini dalam memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri masih kita dalami,’’ katanya.(gal)

Komentar Anda