Kepala Kantor Imigrasi Mataram Dicokok KPK

Perkara Suap Izin Tinggal WNA

Imigrasi Mataram
KETERANGAN PERS : Pejabat Kantor Imigrasi Klas 1 Mataram saat memberikan keterangan pers kemarin berkaitan dengan OTT pejabat imigrasi. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Bulan puasa tidak menghalangi orang berbuat jahat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah NTB sejak Senin (27/5) malam hingga Selasa (28/5) dini hari. Dari operasi senyap tersebut, tim lembaga antirasuah menangkap tujuh orang dari unsur pejabat dan penyidik imigrasi serta pihak swasta. Salah satunya kepala Imigrasi Mataram, Kurniadie. “ Setelah beberapa petunjuk awal kami ungkap, tim segera melakukan kegiatan penyelidikan hingga kegiatan tangkap tangan di Mataram dan Sekotong, NTB, Senin dan Selasa, 27-28 Mei 2019,” demikian penjelasan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari Jawa Pos.

Ada tujuh orang yang ditangkap KPK dalam OTT tersebut yakni Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL), General Manager Wyndham Sundancer Lombok Joko Haryono (JHA), Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram Kurniadie (KUR), dan staf Liliana bernama Wahyu (WYU). Tiga orang lainnya yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI) dan dua penyidik PNS, Bagus Wicaksono (BWI) serta Ayub Abdul Muqsith (AYB).

BACA JUGA: Mantan Kades Pengembur Akhirnya Dipenjara

KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Mataram Kurniadie (KUR) Kurniadie, Yusriansyah, dan Liliana sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA). Duit suap dalam kasus yang menjerat Kurniadie sebesar Rp 1,2 miliar. Suap tersebut pemberian dari Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat (LIL) guna menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Terkait nilai nominal suap, Liliana berkomunikasi dengan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin (YRI).” LIL kemudian menawarkan uang Rp 300 juta untuk menghentikan kasus tersebut, namun YRI menolak karena jumlahnya sedikit. Dalam proses komunikasi terkait biaya mengurus perkara tersebut YIR berkoordinasi dengan atasannya, KUR,” kata Alexander.

Baca Juga :  Imigrasi Lotim BelumBisa Layani TKI

Setelah dilakukan komunikasi, kedua belah pihak sepakat dengan angka Rp 1,2 miliar. Setelah itu dilakukan penyerahan uang di Kanim Kelas I Mataram. Kurniadie dan Yusriansyah yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dir Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Syamsudin yang dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Ya benar tadi ada di sini,” ungkapnya. Terkait kronologis penangkapan, Syamsudin enggan berkomentar.” Kami hanya mem-back up saja. Yang melakukan penangkapan KPK. Mereka sudah dibawa ke Jakarta,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mantan Kadispar Lotim Didakwa Pasal Berlapis

Wakil ketua KPK Laode M. Syarief juga membenarkan penangkapan. KPK memastikan menangkap delapan orang terdiri dari pejabat imigrasi dan pihak swasta. “Ada delapan orang yang ditangkap dan saat ini menjalani pemeriksaan awal,” ungkapnya yang dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Baca Juga :  6 Tahanan Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Penangkapan merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat terkait adanya praktek suap ke pejabat imigrasi. KPK juga turut mengamankan uang ratusan juta rupiah. KPK akan menentukan sikap selama 24 jam terkait status hukum para pihak yang diamankan. Sesuai hukum acara, KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan. “Informasi lebih lengkap akan disampaikan saat konferensi pers di KPK,” pungkasnya.

Seorang pejabat Imigrasi Mataram, Denny Chrisdian, yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan.” Saat ini Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Mataram Bapak Kurniadie tengah diperiksa oleh petugas KPK,” ucap Denny yang saat ini menjabat Kasubag TU.

BACA JUGA: Kades Tilep Dana Desa untuk Beli Mobil Pribadi

Denny menjelaskan, KPK melakukan penyegelan ruang kerja dan rumah dinas kepala kantor, ruang kepala Seksi Inteldakim serta ruang BAP pada Selasa (28/5) dini hari.” Kami belum tahu permasalahan apa yang melatarbelakangi penyegelan dan pemeriksaan,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Andi Dahrif geram dan mengancam akan memberi sanksi kepada para pelaku jika terbukti sesuai dengan pidana yang didakwakan.” Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan hal seperti itu sanksinya pasti berat,” tegasnya.

Ia kemudian memperingatkan jajarannya khususnya yang bergerak di bidang pelayanan baik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Imigrasi untuk tidak main-main atau melakukan tindak pidana.”Pokoknya jangan sampai ada yang main-main atau melakukan sesuatu yang dapat merusak citra lembaga,” ungkapnya.(cr-der)

Komentar Anda