6 Tahanan Korupsi Dapat Remisi Lebaran

Sevial Akmily
Sevial Akmily (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Sebanyak 5 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Mataram dipastikan mendapat remisi (pengurangan hukuman) bertetapan dengan Hari Raya Idul Fitri I Syawal 1438 H.

Selain itu, satu tahanan kasus korupsi di Lapas Dompu juga mendapatkan remisi. Sehingga dipastikan ada enam tahanan kasus korupsi yang mendapat remisi Fitri tahun ini. ‘’ Untuk narapidana korupsi ada enam orang yang mendapat remisi Idul Fitri tahun ini,’’ ujar Kakanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB Sevial Akmily, Selasa kemarin (21/6).

Meski demikian, ia tidak merinci secara detail mengenai besaran remisi yang diberikan kepada para koruptor ini. Ia juga menyebutkan tidak semua narapidana kasus korupsi yang mendapar remisi. ‘’ Kalau mengenai siapa yang mendapat remisinya, kami tidak bisa menjelaskannya. Datanya juga masih kita susun,’’ katanya.  

Baca Juga :  Terdakwa Korupsi RPH Barabali Dituntut 2 Tahun

Sebagian narapidana kasus korupsi kata dia, tidak bisa diutak atik. Apalagi perkara yang berkaiatan atau yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ‘’ Kalau perkara KPK, kami minta izin dulu kesana baru remisi bisa diberikan. Intinya tahun ini ada juga perkara KPK yang mendapat remisi,’’ terangnya.

Mengenai alasan pemberian remisi kepada tahanan KPK, Sevial mengatakan, hal tersebut memang hak dari yang bersangkutan. Salah satu pertimbangannya lagi, ada juga hukuman yang tidak terlalu berat dan sudah membayar uang pengganti. ‘’ Itu kan sudah haknya, yang jelas ada persaratannya. Kita kan tidak bisa menghalangi juga. Ini juga sudah melalui pertimbangan Dirjen Pemasyarakatan di Jakarta,’’ terangnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Benih Jagung 2017, Bos PT Sinta-Wahana Didakwa Rugikan Negara Rp 27 Miliar Lebih

Selebihnya, ia menerangkan ada beberapa narapidana yang baru pertama kali mendapat remisi. Lalu ada juga yang mendapat remisi lanjutan seperti tahun sebelumnya. ‘’ Iya ada yang baru pertama kali. Ada juga juga yang lanjutan,’’ imbuhnya.

Untuk jumlah keseluruhan, ada 1183 narapidana diseluruh NTB yang mendapat remisi lebaran tahun ini. Mereka berasal dari berbagai kasus. Diantaranya, 168 narapidana kasus narkotika yang mendapat remisi. ‘’ Untuk jumlah keseluruhan, 1183 mendapat remisi diseluruh NTB,’’ katanya.

Kemudian ada juga dua orang tahanan yang bebas murni setelah mendapat remisi lebaran. Keduanya disebutkan berasal dari narapidana pidana umum.  ‘’ Ada dua narapidana yang bebas murni tahun ini,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda