Mantan Kades Pengembur Akhirnya Dipenjara

Kades Pengembur
DITAHAN: Mantan Kades Pengembur Kecamatan Pujut, Supardi Yusuf ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kausus dugaan korupsi ADD-DD tahun 2017. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Pengembur Kecamatan Pujut tahun 2017, Supardi Yusuf akhirnya dipakaikan rompi pink. Itu pertanda, penyidik Kejari Praya sudah menahan mantan Kades Pengembur ini, Kamis (9/5).

Supardi ditahan jaksa setelah menempuh pemeriksaan cukup panjang selama ini. Dalam pemeriksaan kemarin pun, Supardi tak kurang menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Mantan aktivis ini datang menggunakan celana hitam dengan baju kemeja warna putih. Ia juga membalut kepalanya dengan peci hitam.

Supardi datang memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 9.30 Wita. Setelah itu ia masuk ruang pemeriksaan. Baru sekitar pukul 12.00 Wita, Supardi diberikan kesempatan untuk rehat sejenak. Setengah jam kemudian, tepatnya pukul 12.30 Wita, Supardi keluar ruangan dengan mengenakan rompi pink. Pertanda bahwa ia sudah ditahan penyidik kejaksaan atas kasus yang membelenggunya.

BACA JUGA: Mantan Kadispar Lotim Didakwa Pasal Berlapis

Caleg DPRD Provinsi NTB dari Partai Amanat Nasional (PAN) dapil VIII ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Praya, sembari berkasnya lengkap untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Saat ditahan, Supardi juga tanpa pendampingan, baik pengacara maupun keluarga.

Baca Juga :  KPK Tandangi Kota Bima Cegah Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Praya, Agung Kunto Wicaksono menjelaskan, penahanan tersangka ini dilakukan dengan pertimbangan. Alasan objektifnya karena penyidik sudah cukup bukti untuk menahan tersangka. Penahanan ini juga dimaksudkan agar ke depan penyidik lebih mudah memproses perkara yang bersangkutan. Di satu sisi, tersangka juga ditakutkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Dengan alasan itu kita harus menahan tersangka. Kalau tidak kita tahan, ditakutkan nantinya akan mempersulit jalanya pemeriksaan,’’ ujar Agung.

Agung juga mengaku, penahanan tersangka ini sesuai jani kejaksaan, bahwa tersangka akan ditahan usai pemilu. Selanjutnya, jaksa akan segera melengkapi berkas tersangka. Salah satunya dengan melampirkan semua dokumen-dokumen yang sudah didita sebelumnya. “Kita akan langsung melengkapi berkas perkaranya. Karena barang bukti berupa dokumen sudah kita sita juga,” beber Agung.

BACA JUGA: Kades Tilep Dana Desa untuk Beli Mobil Pribadi

Di samping itu, ulas Agung, jaksa juga sudah mengantongi bukti kerugian negara berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam audit tersebut, BPK menyatakan kerugian negara sebesar Rp 800 juta berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara (LHPKN). Dari jumlah itu, Bendahara Pemdes Pengembur, Lalu Sapoan sebelumnya telah mengembalikan separuh temuan kerugian negara sebesar Rp 180 juta. “Tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1)ke 1 juncto pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Agendakan Pemanggilan Kades Lepak Timur

Supardi Yusuf sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan cukup alat bukti dengan memeriksa 32 saksi. Di mana dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, jaksa menemukan sejumlah proyek yang diduga fiktif atau tidak dikerjakan. Setidaknya ada 4 proyek yang jaksa dalami dan ditemukan fiktif. Bahkan, sejumlah proyek juga ditemukan kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. Di antaranya, proyek pengerjaan posyandu, rabat jalan, dan sejumlah proyek fisik lainnya di desa itu yang diduga tidak dikerjakan. “Karena sebelumnya yang bersangkutan menjadi caleg, makanya tidak kita lanjutkan. Sekarang sudah selesai sehingga yang bersangkutan kita tahan guna mempermudah proses lebih lanjut,” tandasnya. (met)

Komentar Anda