Kades Tilep Dana Desa untuk Beli Mobil Pribadi

KORUPSI-KADES
DIDAKWA : Kades Sukamulia, Azhar, keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram kemarin. Ia didakwa melakukan korupsi dana desa.

MATARAM – Kepala desa non aktif Sukamulia Kecamatan Labangka Kabupaten Sumbawa, Azhar,  tersangka kasus korupsi APBDes menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (11/3). Sidang dipimpin oleh hakim Anak Agung Ngurah Putu Rajendra dengan agenda pembacaan dakwaan.

Azhar dalam dakwaan yang dibacakan JPU Budi Triadi dijerat dengan dua dakwaan yaitu  melanggar pasal 2 ayat (1) JO 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Korupsi Anggaran Desa di Loteng Makin Parah

BACA JUGA: Divonis 2 Tahun Penjara, Muhir Menangis

Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar pasal Pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Ini dua pasal yang didakwakan kepada terdakwa,” kata Budi Triadi.

Terdakwa didakwa melakukan penyimpangan  dana desa tahun 2015/2016 yang  merugikan negara sebesar Rp 897 juta. Sebanyak Rp 623 juta diantaranya hasil audit BPKP, dan Rp 274 juta hasil audit Inspektorat Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Budi Subagio Minta Status Tersangka Dihapus

BACA JUGA: Jelang Sidang Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Menghilang

Uang digunakan untuk membeli mobil Kijang LGX, sepeda motor Yamaha Mio, menebus mobil Toyota Rush dan membayar angsuran. Untuk menutupi pengeluaran yang banyak, ia membuat pertanggung jawaban fiktif.  Laporan fiktif yang dibuatnya agar seolah-olah penggunaan DD/ADD sesuai dengan item pekerjaan seperti tertuang dalam APBDes. Misalnya, membuat kuitansi seolah-olah kegiatannya ada.

Seperti pertanggungjawaban pekerjaan peningkatan jalan, operasional desa, inventaris desa, tetapi fisiknya tidak ada. “Demikian dakwaan kami terhadap terdakwa yang mulia,” ungkapnya.

Usai pembacaan dakwaan, hakim mengakhiri sidang dan dilanjutkan minggu depan.(cr-der)

Komentar Anda