“Dengan demikian Senin sampai Kamis PNS masuk kerja Jam 07.00 Wita dan pulang kerja pukul 15.00 Wita, hari Sabtu Pukul 07.00 sampai dengan 13.30 Wita sedangkan hari Jumat masuk pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 11.30 Wita,” sebutnya.
Untuk memastikan terlaksananya penambahan jam kerja lanjutnya, maka semua Kepala SKPD bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap para pegawainya masing-masing. Dan mereka juga akan diminta untuk melaporkan absensi para para pegawai selama seminggu, sejak mulai diberlakukan penambahan jam kerja.
“Untuk mendukung pemantauan dan pengawasan para Kepala SKPD tersebut, BKPSDM akan menurunkan tim monitoring selama seminggu penuh, dengan sasaran satuan kerja yang ditentukan secara sampling,” lanjut Najamudin.
Dijelaskan, pemantauan sendiri akan dilakukan di saat jam pulang, mulai dari tanggal 4 sampai tanggal 9 September. Dengan ketentuan sasaran secara sampling, namun dipastikan menyasar seluruh kecamatan yang ada tanpa kecuali.
“Soal instansi mana yang akan jadi sasaran, tentu merupakan rahasia tim. Tetapi yang jelas, seluruh Satuan Kerja berpotensi untuk tiba-tiba didatangi, dan Tim Monev diharuskan memastikan keberadaan PNS di kantornya, kemudian meminta penjelasan dari kepala Satuan Kerja mengenai keberadaan PNS yang tidak berada di kantor saat itu,” sebutnya.