SELONG–Bupati Lombok Timur (Lotim), Ali BD telah mengeluarkan surat edaran nomor 060/75/ORG/2017 tentang libur Hari Raya Idul Adha 1438 H, yang jatuh pada Jumat 1 September 2017 mendatang. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 21 Agustus lalu.
Surat edaran berisikan kebijakan khusus bagi para PNS di lingkup Pemkab Lotim. Dimana Bupati memberikan penambahan libur selama satu hari. Yaitu sampai hari Sabtu atau sehari setelah Hari Raya Idul Adha.
Dengan penambahan itu, maka hari libur PNS Lotim menjadi tiga hari. Mulai dari Jum,at, Sabtu ditambah Minggu. Selain penambahan libur, surat edaran juga mengatur penggantian jam kerja selama seminggu, mulai tanggal 4 sampai dengan 9 September 2017.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim, H. Najamudin, membenarkan surat edaran Bupati terkait penambahan hari libur selama satu hari setelah Idul Adha. “Dengan penambahan libur tersebut terjadi kekurangan jam kerja PNS dalam bulan September,” katanya Senin kemarin (28/8).
Agar jumlah jam kerja PNS di September tidak berkurang, maka penambahan hari libur katanya akan diganti dengan penambahan jam kerja selama seminggu. Satu jam untuk Senin sampai dengan hari Sabtu. Sedangkan hari Jum’at hanya ditambah setengah jam.