Bagi PNS yang bolos, tidak masuk tanpa keterangan dan pulang duluan tanpa izin, maka itu sepenuhnya akan menjadi cacatan tim untuk dijadikan sebagai bahan laporan langsung ke Bupati. “Selain itu, Tim juga akan menarik foto copy absen harian yang telah ditandatangani Kepala Satker atau Sekretaris/KTU atau Kasubbag Umpeg,” tandasnya.
Sementara Kabag Humas Pemkab Lotim, Ahmad Subhan juga mengatakan hal sama. Dikatakan, ketentuan hari kerja di Lotim berlaku selama enam hari. Namun di libur Idul Adha yang jatuh pada Jum,at tanggal 1 September 2017, maka Bupati sesuai surat edaran yang telah dikeluarkan memberlakukan kebijakan khusus, yaitu penambahan libur satu hari. “Kalau libur Jum,at, Sabtu masuk. Tapi karena di apit oleh hari Minggu, maka hari Sabtu diliburkan,” kata Subhan.
Dengan penambahan hari libur, sesuai edaran bupati nantinya akan diganti dengan penambahan jam kerja. Sehingga 37,5 jam kerja dalam satu minggu akan bisa terpenuhi. (lie)