Hendak Dikirim ke Arab Saudi, 22 Korban TPPO Dipulangkan

DIPULANGKAN: Inilah 22 CPMI asal Provinsi NTB yang dipulangkan melalui Bandara Lombok, Rabu (14/6). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASebanyak 22 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) korban tindak pidana perdagangan orang asal Provinsi NTB akhirnya dipulangkan. Mereka dipulangkan dari Jakarta menuju Bandara Internasional Lombok (BIL), Rabu (14/6) setelah sebelumnya para pahlawan devisa yang semuanya perempuan ini diamankan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (7/6).

Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi NTB, Marining Hasolon Sinaga menyebutkan, ada 22 CPMI yang dipulangkan dari Jakarta. Para pahlawan devisa ini diduga kuat akan diberangkatkan secara nonprosedural menuju negara timur tengah atau di Arab Saudi. “22 CPMI ini merupakan hasil pencegahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Setelah proses penyelidikan dan penyidikan di sana (Polda Metro Jaya, red) selesai, baru kemudian CPMI ini difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing. Adapun 22 orang ini terdiri dari asal Lobar 2 orang, Lotim 3 orang, Loteng 13 orang, Dompu 2 orang, Mataram 2 orang,” ungkap Marining Hasolon Sinaga saat ditemui di Bandara Internasional Lombok, Rabu (14/6).

Baca Juga :  Tarif RT- PCR di Bandara Turun Jadi Rp 525 Ribu

Dikatakan Marining, 22 CPMI ini ditemukan saat berada di penampungan. Namun pihaknya belum menjelaskan secara detail sudah berapa lama para CPMI ini berada di penampungan. Biasanya modus yang digunakan para CPMI biasa berangkat secara sendiri dulu ke Jakarta atau daerah-daerah yang menjadi lokasi penampungan agar tidak terdeteksi petugas. “Hal ini tentu menyulitkan kita mendeteksi mereka, apakah berangkat ke luar negeri atau tidak, karena para sindikat ini memanfaatkan jalur-jalur domestik dan ditampung di wilayah transit seperti di DKI, Jawa Barat, Medan dan lainnya. Mereka biasa ditampung seminggu dan ada yang sebulan kemudian dikirim dan sindikat ini sangat pintar,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, terbongkarnya kasus TPPO ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya terjadi dan selalu diproses hukum. Hanya saja petugas tidak jarang kesulitan mengatasi persoalan TPPO ini, karena pihak korban ataupun keluarga korban enggan untuk memberikan informasi indikasi diberangkatkan mereka secara ilegal. “Atau mungkin bisa saja para korban ini tidak mengetahui mereka akan diberangkatkan secara ilegal, karena bisa saja mereka dijanjikan diberangkatkan secara resmi. Makanya kita tetap sosialisasikan bahwa di timur tengah ini masih moratorium untuk perseorangan,” terangnya.

Baca Juga :  Keseriusan DPRD NTB Interpelasi Gubernur Diragukan

Pihaknya meminta agar aparat segera memperoses dengan mengusut permasalahan tersebut hingga tuntas dengan memperoses para perekrut CPMI ini untuk memberikan efek jera terhadap persoalan ini. “BP3MI juga akan melakukan pendataan dan sosialisasi bersama Disnakertrans untuk mengantisipasi hal yang sama kembali terjadi,” terangnya.

Diakui dalam kasus seperti ini rata-rata para CPMI tidak mengeluarkan uang untuk berangkat dan malah CPMI ini yang diberikan modal bisa saja dari Rp 5 sampai Rp 7 juta. Hal ini untuk memuluskan kerja para sindikat perdagangan orang ini dalam melakukan rekrutmen. “Tapi nasip mereka para CPMI ini tidak semanis janji para pelaku TPPO. Para CPMI ini sangat rentan dengan eksploitasi, perdagangan orang, pelanggaran HAM dan berbagai permasalahan lainnya,” terangnya. (met)

Komentar Anda