Tarif RT- PCR di Bandara Turun Jadi Rp 525 Ribu

PCR: Suasana penumpang di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang sedang melakukan tes RT-PCR sebagai syarat untuk melakukan penerbangan, Jumat (20/8). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok (BIL) mulai memberlakukan layanan penurunan tarif pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR).

GM PT Angkasa Pura I BIL, Nugroho Jati menyambut baik kebijakan pemerintah RI dalam menurunkan tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di tanah air. Menyesuaikan dengan kebijakan tersebut, terhitung mulai hari ini (20/8) tarif layanan RT-PCR yang ada di Bandara Lombok juga mengalami penyesuaian. “Mulai 20 Agustus 2021, tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp 525.000. Hasil tes dapat diperoleh 1 x 24 jam dari pengambilan sampel. Ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI dan Dikes Provinsi NTB,” ungkap Nugroho Jati, Jumat (20/8).

Kebijakan penyesuaian tarif layanan pemeriksaan RT-PCR ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR pada 16 Agustus 2021. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti dengan SE Kepala Dikes Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang juga dikeluarkan 16 Agustus 2021. “Dalam ketentuan tersebut disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000,” tegasnya.

Baca Juga :  Ada Usulan Nama TGB Jadi Cawapres Ganjar

Ditegaskan Nugroho, aturan layanan tarif RT-PCR di Indonesia diatur dalam SE Kemenkes Nomor: HK. 02.02/I/3713/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 lalu. Dimana harga eceran tertingginya adalah Rp 900.000. “Kami menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penurunan biaya RT-PCR ini. Selain dapat membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali. Hal ini juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Gerindra Lirik IDP Jadi Pendamping LPB di Pilgub NTB

Nugroho menyampaikan, layanan tes RT-PCR di Bandara Lombok sudah bekerja sama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kemenkes RI. Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 Wita di area parkir kendaraan sisi barat. “Sesuai ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus 2021, masih mewajibkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan RT-PCR sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali, dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya,” tegasnya. (met)

Komentar Anda