Harga Pertamax Resmi Naik jadi Rp 12.500 Per Liter

Harga Pertamax resmi naik mulai pukul 00.00 Wita tanggal 1 April 2022.(dok)

JAKARTA –PT Pertamina melalui anak usahanya Patra Niaga resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax).

Kenaikan harga ini mulai berlaku mulai Jumat tanggal 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat. Harga yang berlaku berbeda-beda di sejumlah provinsi. Untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor 5 persen, Pertamax kini dijual dengan harga Rp 12.500 per liter dari sebelumnya Rp 9.000 per liter.

Pertamina berdalih kenaikan ini dipicu krisis geopolitik yang terus berkembang sampai saat ini mengakibatkan harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak hingga lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$73,36 per barel.

Untuk menekan beban keuangan Pertamina, selain melakukan efisiensi ketat di seluruh lini operasi, penyesuaian harga BBM tidak terelakkan untuk dilakukan namun dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karenanya, penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM non subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Baca Juga :  Empat Kabupaten Tolak Penggabungan BPR

Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter (Pertalite) dan Rp 5.150 per liter (Solar Subsidi). Hal ini merupakan kontribusi Pemerintah bersama Pertamina dalam menyediakan bahan bakar dengan harga terjangkau.

” Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” jelas Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) yang dikutip dari portal pertamina.com. Penyesuaian harga ini, lanjut Irto, masih jauh di bawah nilai keekonomiannya.

Baca Juga :  TNI Siap Amankan 16.423 TPS di NTB

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp. 14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp. 16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp 3.500 dari nilai keekonomiannya. “Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar Irto.

Dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM Non Subsidi yang lebih berkualitas. “Harga baru masih terjangkau khususnya untuk masyarakat mampu. Kami juga mengajak masyarakat lebih hemat dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan,”pungkas Irto. (rl).

Komentar Anda