Empat Kabupaten Tolak Penggabungan BPR

MERGER BPR: Masih ada empat kabupaten yang belum menandatangi persetujuan penggabungan PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Proses merger delapan PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi PT BPR sudah memasuk tahap akhir.

Sayanganya, berkas yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat harus dikembalikan karena masih ada kekurangan. Masih ada empat kabupaten belum bersedia menandatangani persetujuan untuk penggabungan BPR. Praktis, penolakan empat daerah ini menjadi batu sandungan dan kembali menambah panjang proses rencana tersebut.

Padahal, rencana merger ini sudah cukup lama dari 2016. Merger ini dilandasi Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang penggabungan dan membentuk badan hukumnya plus perda terakhir tahun 2020 terkait dengan penggabungan. Karena pemegang saham ada 8 kabupaten/kota dengan beberapa pemerintah daerah, tentu ada pertimbangan. “Sampai sekarang masih ada empat pemegang saham yang belum menandatangani pernyataan penggabungan di PT BPR NTB Mataram. Yakni, Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima,” kata Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, Hj Eva Dewiyani, Rabu (16/6).

Bahkan, sambung Eva, beberapa kali dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait dengan berkas yang dikembalikan OJK karena masih ada kekurangan, setelah dilakukan verifikasi selama 20 hari sejak diajukan pada 3 Mei 2021. Kemudian juga ada pemahaman yang berbeda antara penggabungan dan peleburan, sehingga menjadi pertimbangan pemegang saham. Mengingat dalam perda yang ada adalah pengabungan DP BPR menjadi PT BPR NTB. “Jadi ada satu wadah BPR menjadi tempat untuk tujuh BPR yang lain. Digabung dulu menjadi BPR, baru dilebur menjadi bank BPR NTB, itu yang belum berjalan selama ini. Jadi mereka langsung melebur menjadi satu bank PT BPR NTB tapi tidak bisa seperti itu,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Perusahaan Besar di Mataram Ajukan Perubahan Izin Ulang

Selain itu, proses merger tersebut masih harus ada surat pernyataan dari semua pemegang saham agar menggabung dulu di satu tempat. Hal tersebut yang kemudian dituangkan dalam bentuk RUPSLB belum lama ini dengan mengundang semua pemegang saham. Prosesnya itulah yang harus digabung, baru kemudian bisa diputuskan digabung di satu tempat yang berkantor di Mataram, yaitu di BPR NTB Mataram. “Ini kan harus ada pergubnya juga karena harus berubah menjadi Mataram namanya. Sampai kemarin kita masih mengajukan ke biro hukum agar pergub ini termasuk kajian-kajian hukumnya tidak menyalahi aturan,” paparnya.

Sampai sekarang masih dengan harus membuat surat pernyataan bahwa bersedia menggabung menjadi satu di tempatnya itu PT BPR NTB Mataram. Tapi yang lain tetap berproses sebelum keluar izin prinsip masih dan izin operasional baru berubah menjadi nama PT BPR NTB. “Ini kajian hukum sedang kita buat. Sebenarnya tidak masalah karena itu akan bersamaan setelah dia bergabung dulu di satu tempat. Menurut OJK ini tidak akan memakan waktu lama, sekitar 3 bulan. Begitu masuk, akan fit and propertest terhadap pengurus baru yang akan menjadi direksi dan komisaris,” jelasnya.

Baca Juga :  Jangan Khawatir Kehabisan, Stok Tiket Nonton MotoGP Masih Banyak

Ditambahkan Eva, target rampung proses merger BPR ini dari Gubernur NTB, Zulkieflimansyah pada Agustus mendatang atau di hari ulang tahun NTB. Diharapkan bisa selesai Juni untuk pemegang sahamnya. “Asetnya bisa sekitar RP 200 miliar kalau sudah digabung 8 BPR ini,” katanya.

Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemda melakukan beberapa tahapan dengan rapat atas rekomendasi dari OJK. Berkas yang sudah diajukan beberapa waktu dikembali lagi setelah dicek OJK pusat. “Nanti walaupun masih menolak dimaknai sebagai kehati-hatian untuk sama-sama tegak pada aturan. Apakah penggabungan dan peleburan ini harus disepakati. Dokumen regulasi yang menyebutkan apa ini yang masih konsolidasi,” katanya. (dev)

Komentar Anda