Hadiri Kampanye Capres, Tiga Pejabat Diproses Bawaslu

Kasmayadi (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur saat ini sedang memproses tiga orang pejabat lingkup Pemkab Lombok Timur yang diduga ikut terlibat politik praktis yaitu menghadiri kampanye salah satu Calon Presiden dan Wakil Presiden di Mataram beberapa hari lalu. Pejabat tersebut inisial IS yang sekarang menjabat kepala bidang di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lombok Timur. lalu Stafsus Bupati Lombok Timur inisial AR dan satunya lagi pejabat di PDAM.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas KPU Lombok Timur Kasymadi juga membenarkan jika pihaknya saat ini sedang memproses tiga orang ASN  Pemkab Lombok Timur yang diduga ikut secara terang- terangan menghadiri kampanye Capres dan Cawapres nomor urut 1 yang berlangsung di Mataram. Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tiga orang ASN tersebut terang dia tak lain berdasarkan temuan Bawaslu NTB.”Itu hasil temuan pengawas dari provinsi,” kata  Kasmayadi.

Baca Juga :  Stok Menipis, Bulog akan Datangkan Lagi Beras Impor 17 Ribu Ton

Proses selanjutnya Bawaslu Provinsi NTB menginstruksikan Bawaslu Lombok Timur untuk menindak lanjuti temuan mereka itu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dugaan pelanggaran tiga orang ASN itu saat ini telah mulai diproses oleh pihak Bawaslu.” Kita juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang ASN yang dimaksud,” lanjut Kasmayadi.

Dugaan pelanggaran yang dilalukan tiga orang ASN  itu terang dia akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dari bukti – bukti yang ada termasuk klarifikasi terhadap yang bersangkutan akan dijadikan acuan oleh Bawaslu untuk menentukan apakah ketiga orang ASN tersebut terbukti bersalah atau tidak.” Mengacu pada PKPU seorang ASN itu telah jelas dilarang untuk tidak ikut terlibat politik praktis. Semua jenis kampanye seorang ASN itu jelas tidak diperbolehkan untuk ikut terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat NTB Mengendap di Kemendagri

Sedangkan berkaitan dengan sanksi yang akan dikenakan  terhadap tiga orang ASN tersebut semuanya  itu nantinya juga akan disesuaikan dengan kategori pelanggaran yang telah dilakukan. Apalakah pelanggaran yang dilalukan itu masuk kategori berat, ringan atau sedang.”Kategori pelanggaran maupun sanksinya kita semua akan ditentukan berdasatkan kajian hasil pemeriksaan,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda