Mutasi Pejabat NTB Mengendap di Kemendagri

Muhammad Nasir (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Muhammad Nasir menyatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan mutasi jabatan sejumlah Kepala Dinas di lingkup Pemprov NTB.

“Masih ditimang-timang sama Mendagri. Kita menunggu. Kalau bahasanya Kemendagri (mutasi pejabat, red) masih dalam proses,” ujar Nasir saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa kemarin (30/1).

Usulan kebijakan mutasi para pejabat lingkup Pemprov NTB ini sudah diajukan Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs HL Gita Ariadi, sejak pelantikannya menjadi Pj Gubernur pada September 2023 lalu. Dimana Miq Gita, sapaan akrab Pj Gubernur, secara terang-terangan mengatakan akan melakukan mutasi dengan dalih ingin melakukan normalisasi tata kelola birokrasi pemerintahan.

Namun ternyata gong mutasi para pejabat Pemprov NTB ini ternyata tak kunjung turun, alias mengendap di Kemendagri. “Sejak dia (Pj Gubernur) dilantik, cuma ada perbaikan-perbaikan dan penyesuaian kembali,” ucap Nasir.

Nasir tidak bisa mengungkapkan secara pasti alasan Kemendagri lama mempertimbangkan usulan mutasi yang diajukan Pj Gubernur NTB. Namun yang pasti BKD di seluruh Indonesia juga masih menunggu persetujuan mutasi dari Kemendagri.

Baca Juga :  Laporkan Perbuatan Asusila Direktur RSUD NTB, dr. UI Diklarifikasi

Nasir meyakini alasan Kemendagri belum memberikan rekomendasi untuk mutasi pejabat Pemprov, demi menghindari gejolak dalam daerah. “Supaya tidak ada gejolak,” ujarnya.

Disinggung apakah usulan mutasi lama, karena kepala daerah sebelumnya sering melakukan mutasi, sehingga sulit mendapat persetujuan KASN. Nasir membantah, dan dia menyampaikan proses mutasi yang dilakukan oleh Pj Gubernur berbeda dengan yang dilakukan Kepala Daerah definitif. “Seorang Pj (Penjabat) yang ingin melakukan mutasi, maka harus melalui tiga lapis, yakni mendapat rekomendasi dari Kemendagri, BKN dan KASN,” jelas Nasir.

Berbeda dengan Gubernur definitif apabila melakukan mutasi maka cukup dengan hanya persetujuan KASN. “BKN akan keluar persetujuan teknis khusus untuk eselon II, baru kita minta Pertek-nya. Jadi tiga pintu persetujuan mutasi. Kalau eselon III dan IV hanya dua pintu saja,” terangnya.

Menurut Nasir, dalam pergantian pejabat di struktur birokrasi pemerintah harus ada SOP. Bahkan untuk mengusulkan mutasi pejabat pun bisa dilakukan secara online. “Cuma yang tidak bisa kita minta pendapat mereka kapan (mutasi, red). Jawabannya dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga :  Sembilan Bidang Lahan KEK Segera Dibayar

Lantas, kenapa pergantian mantan Pj Sekda NTB Fathurrahman oleh Inspekur pada Inspektorat Ibnu Salim, relatif cepat disetujui Kemendagri. Kembali Nasir mengungkapkan jika pergantian Pj Sekda itu bagian dari evaluasi yang dilakukan Lalu Gita. “Karena yang mengevaluasi itu Gubernur. Kalau itu kan kewenangannya langsung Gubernur,” jelasnya.

Ketika disinggung soal siapa saja Pejabat Pemprov yang masuk dalam bursa mutasi Pj Gubernur, Nasir kembali menutup rapat informasi tersebut. Yang jelas kata Nasir, hampir sebagian besar OPD lingkup Pemprov tidak luput dari pergerseran kursi jabatan yang diemban saat ini. “Semua (OPD,red), kalau jumlahnya tidak boleh kita sebut,” ucapnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs HL Gita Ariadi, M.Si yang beberapa kali diminta tanggapan mengenai mutasi pejabat lingkup Pemprov, juga tidak banyak berkomentar. Pria asal Puyung, Lombok Tengah ini hanya mengatakan mutasi para bawahannya ini masih dalam proses. “Masih diproses,” singkatnya. (rat)

Komentar Anda