Guru Diberikan Kewenangan Membuat Soal Ujian Akhir

BELAJAR : Sejumlah siswa di salah satu SMA Negeri di Kota Mataram belajar tatap muka di sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. ( ABDI ZAELANI /RADAR LOMBOK )

MATARAM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) jenjang SMA dan SMK di NTB menetapkan sejumlah poin dalam pelaksanaan ujian akhir bagi kelas XII. Salah satunya adalah guru mata pelajaran diberikan kewenangan penuh untuk menyusun naskah soal ujian akhir siswa.

“Guru diberikan kewenangan untuk membuat soal atau melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP),” kata Kepala Seksi Kurikulum Pembinaan SMA Dinas Dikbud Provinsi NTB Purni Susanto, beberapa waktu lalu.

Purni mengatakan dalam pembuatan naskah soal ujian akhir bagi siswa kelas XII, guru harus tetap bepedoman pada ketentuan, termasuk Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2021, yakni sekolah diberikan kewenangan untuk menyusun naskah soal ujian akhir siswa. Artinya, guru mata pelajaran (mapel), misalnyas bahasa inggris tergabung dalam MGMP untuk berkolaborasi membuat soal ujian tersebut dengan kisi – kisi dan ketentuan lainnya.

Baca Juga :  Akademik dan Non Akademik Harus Seimbang

Lebih lanjut Purni mengatakan selain tu, dalam pertemuan rapat koordinasi bersama MKKS untuk ditindaklanjuti oleh semua kepala sekolah  jenjang SMA se-NTB adalah, sesuai keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB nomor 420/367.UM/Dikbud.2021 tentang petunjuk teknis ujian sekolah. Dalam Juknis tersebut untuk kelulusan dan kenaikan kelas ada beberapa hal yang menjadi penekanannya.

Khusus untuk sekolah yang melaksanakan ujian sekolah berbasis komputer (USBK) diusulkan yang mempunyai sarana dan prasarana komputer. Hal ini, agar tidak diperbolehkan menggunakan Hp android dengan pertimbangan bila menggunakan ujian dengan Hp android hasilnya tidak maksimal.

Jadi standar menggunakan komputer bagi yang siap melaksanakan USBK. Selanjutnya, bagi sekolah yang tidak siap jangan dipaksakan, sebab masih banyak cara lain untuk ujian lain, seperti portopolio, tes baik dalam jaringan maupun luar jaringan. Kemudian penugasan bahkan bisa dari hasil kumpulan rapor dari semester 1 sampai semester V bisa sebagai penentu kelulusan peserta didik. Terkait dengan kehadiran akumalitif siswa yang bisa mengikuti US sebanyak 75 persen. Mengenai waktu pelaksanaan US berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) selama tiga pekan, berbeda dengan tahun sebelumnya hanya dua pekan.

Baca Juga :  Mulai Tahun Ini Akper Sakra Berhenti Terima Mahasiswa Baru

“Kenapa kita melaksanakan US sampai tiga pekan, karena situasi pandemi Covid-19 ini, sehingga sekolah lebih banyak lagi waktu sesuai dengan kalender pendidikan tanggal 15 Maret – 5 April,” terangnya.

Menurut Purni, kebijakan ini dilakukan sebelum masuk bulan puasa Ramadhan, peserta didik sudah selesai ujian akhir. Kemudian guru tidak memikirkan ujian, ketika memasuki bulan suci Ramadhan, sehingga khusuk dalam menjalankan ibadah puasa.

“Nanti di pertengahan April, tinggal menyiapkan siswa melanjutkan ke perguruan tinggi,” pungkasnya. (adi)

Komentar Anda