Gugatan Dua Bakal Calon Kades di Lobar Ditolak PTUN

Dedy Saputra (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Gugatan dua bakal calon Kades (Bacakades) terhadap panitia Pilkades ditolak oleh PTUN Mataram. Gugatan tersebut diajukan oleh Bacakades di Desa Banyu Urip dan Desa Jembatan Kembar Timur. Pilkades sendiri telah berlangsung tanggal 12 Juli lalu. Cakades dari dua desa ini tidak terima tidak diloloskan sebagai calon oleh panitia. Mereka pun menuntut hasil Pilkades dibatalkan.

Baca Juga :  Pembukaan Pendaftaran CPNS belum Pasti

Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Barat, Dedi Saputra, menjelaskan bahwa gugatan sengketa Pilkades yang diajukan oleh dua Bacakades tersebut ditolak oleh PTUN. “ Gugatan mereka ditolak. Itu sudah inkrah. Mereka tidak melakukan upaya hukum lagi,” kata Dedi saat ditemui kemarin (23/11).

Putusan PTUN ditetapkan pada bulan Oktober lalu.”Putusannya malah sudah inkrah karena tidak ada upaya yang mereka ajukan hingga batas waktu yang diberikan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tak akan Kasasi, Lobar akan Lebih Tegas ke STIE-AMM

Dalam kasus sengketa Pilkades ini Pemkab Lombok Barat hanya memberikan pendampingan kepada pihak panitia Pilkades yang digugat.

Kepala Dinas PMD Lobar,  Heri Ramadhan, menyampaikan hal yang sama. “ Permintaan pembatalan penetapan calon ditolak oleh hakim,” kata Heri.(ami)

Komentar Anda