Gubernur Tetapkan UMK Kota Mataram

Ilustrasi UMK
Ilustrasi UMK

MATARAM – Upah Minimum Kota (UMK) Mataram  tahun 2018 ditetapkan  Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi sebesar Rp 1.863.523.

Besaran UMK ini naik dari UMK tahun 2017 lalu sebesar Rp 1.714.000. Keputusan penetapan UMK Kota Mataram ditetapkan oleh Gubernur melalui SK Gubernur NTB Nomor :461-836/tahunw 2017 tentang Penetapan UMK Kota Mataram yang ditangani pada tanggal 28 November 2017. 

Baca Juga :  Setelah Bentrok, Dua Kampung Berdamai

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram H Syaiful Mukmin mengatakan  kenaikan UMK ini  cukup tinggi bahkan lebih tinggi dari UMP Provinsi sebesar Rp 1.825.000. ”Jika dibandingkan UMK tahun 2017, maka naik  sekitar Rp 153 ribu,” jelasnya.

Dijelaskan, usulan  penentuan besaran UMK berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Upah Minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan atau kabupaten/kota. Maka, Dewan Pengupahan Kota Mataram telah bersidang pada tanggal 6 November 2017 dengan hasil Dewan Pengupahan Kota Mataram menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 1.714.216 sebagai salah satu pertimbangan. Selanjutnya  inflasi nasional sekitar  3,72 persen dan Produk Domestik Bruto  (PDB) sebesar 4,99  dan nilai pertumbuhan ekonomi nasional mempengaruhi UMK sekitar 8,71 persen.

Dengan UMK sebesar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara wajar dan di pihak lain perusahaan juga dapat berkembang lebih baik dengan memotivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitasnya.

Baca Juga :  Ada Program Jalan Baru Tahun Ini

Ia menambahkan sesuai target penetapan UMK Kota Mataram bisa selesai sebelum akhirnya November 2017. Sehingga pada bulan Desember bisa dilakukan sosialisasi dan pada awal tahun 2018 sudah bisa diberlakukan.

Terpisah anggota komisi II  DPRD Kota Mataram Herman meminta  pengusaha mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.  Selama ini, masih saja ada keluhan karyawan yang belum mendapatkan gaji sesuai UMK. Untuk itu ia menyarankan kepada  Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram agar bisa lebih aktif  dalam melakukan pengawasan terhadap  pemberlakuan UMK ini.(ami/dir)

Komentar Anda