Gubernur Minta Merger BPR Tidak Ada Kongkalikong

TGH M Zainul Majdi
TGH M Zainul Majdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Gubernur  TGH M Zainul Majdi meminta kepada jajarannya dan pihak terkait, untuk melaksanakan merger 8 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) menjadi PT BPR NTB dengan cara berpegang teguh pada aturan.  Tidak boleh ada upaya kongkalikong untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Pernyataan disampaikan  menanggapi proses hukum merger PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB yang saat ini sedang tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi  (Kejati) NTB. “Direksi harus berhati-hati, tidak boleh kongkalikong. Lurus-lurus saja,” pintanya usai bertemu dengan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil di kantor gubernur  Kamis kemarin (13/7).

Menurut gubernur selaku pemegang saham pengendali, lembaga keuangan milik pemerintah daerah (Pemda) harus dikelola secara transparan. Termasuk dalam hal merger PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB yang sudah jauh molor dari target.

Perusahaan daerah tidak boleh berjalan tanpa sikap keterbukaan. Mengingat, uang yang digunakan merupakan uang daerah yang tentunya rakyat berhak tahu. Berbeda halnya dengan perusahaan swasta, maka publik tidak perlu tahu berbagai perkembangan perusahaan. “Lembaga daerah itu harus berjalan dengan transparan,” tegas gubernur.

Terkait dengan beberapa pejabat PD BPR NTB yang telah dipanggil Kejati, gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Kalau soal hukum, kita serahkan pada perangkat hukum,” ucapnya.

 Diusutnya proses merger tersebut oleh Kejati, terkait dengan dugaan dalam pengisian jabatan komisaris dan direksi. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menyorot adanya uang yang dikeluarkan oleh 8 PD BPR NTB untuk membentuk PT BPR NTB.

Selain persoalan hukum, merger PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB juga masih bermasalah. Setelah dugaan pelanggaran peraturan daerah (Perda) tuntas, masalah persetujuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa dan Sumbawa Barat tak kunjung usai. “Soal permintaan KSB, nanti kita bicarakan,” kata gubernur.

Gubernur sendiri menghormati berbagai aspirasi yang berkembang. Termasuk keinginan Pemkab Sumbawa Barat agar mendapat jatah direksi PT BPR NTB. “Ini kan punya daerah, sahamnya milik kita, tinggal kita bicarakan saja,” ujarnya.

Informasi yang didapatkan Radar Lombok, adanya  uang yang mengalir, meskipun pihak-pihak terkait enggan memberikan keterangan, namun diketahui telah ada  uang yang beredar untuk memuluskan pembentukan PT BPR NTB.

Baca Juga :  Keputusan DPRD Harus Melalui Paripurna

Awalnya, semua telah sepakat untuk mengeluarkan uang sebesar Rp 100 juta bagi setiap PD BPR NTB yang akan merger. Namun, dalam perjalanannya, diketahui PD BPR NTB Sumbawa saja telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 250 juta. Hal itu juga sempat disebut oleh Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril. “Saya juga dengar ada uang yang dikeluarkan ratusan juta,” ungkapnya kepada Radar Lombok belum lama ini.

Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Fud Syaifuddin saat berada di pendapa gubernur sama sekali tidak mempersoalkan soal adanya uang yang dikeluarkan masing-masing PD BPR NTB. Namun, yang dikecewakan pihaknya, tidak adanya jatah komisaris atau direksi sebagai perwakilan KSB pada PT BPR NTB.

Dikatakan, Pemkab Sumbawa Barat mampu mengurus PD BPR NTB sendiri. Namun disebabkan amanah undang-undang yang mengharuskan adanya perubahan bentuk badan hukum, maka KSB pada prinsipnya tidak bisa menolak. “Tapi kita kan punya saham, masa iya kita hanya memberi saja. Seharusnya ada jatah kita untuk direksi, itu yang kita inginkan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua komisi III DPRD NTB, Johan Rosihan yang juga mantan ketua panitia khusus (Pansus) Perda tentang Penggabungan Dan Perubahan PD BPR NTB menjadi PT BPR NTB, mengaku tidak tahu-menahu adanya uang yang dikeuarkan masing-masing PD BPR NTB.

Meskipun begitu, Johan tidak menampik kemungkinan adanya uang tersebut. Pasalnya, untuk membentuk PT BPR NTB, tentunya membutuhkan biaya. “Pansus study banding saja ada sekitar tiga kali dan kami selalu ajak pihak-pihak terkait. Orang BPR ya biayai sendiri, kami biayai sendiri,” terangnya.

PD BPR NTB, lanjutnya, merupakan badan otonom. Sebanyak 8 PD BPR NTB hanya memiliki forum, maka yang diajak pansus untuk study banding adalah forum tersebut. “Forum itu kan tidak punya anggaran, saya tidak tahu darimana sumber pendanaan mereka saat ikut study banding. Mungkin mereka patungan untuk biaya,” ucapnya.

 Dikatakan, biaya operasional merger tersebut bisa saja dibiayai oleh biro ekonomi jika memang memiliki anggaran. “Inilah yang harus ditelusuri sebenarnya. Sumber pendanaan itu darimana, kalau memang masing-masing PD BPR NTB yang sepakat mengeluarkan, apakah pengeluaran itu tercatat di buku perusahaan atau tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov NTB Tendang Ikhwan dan Mutawalli dari BPR

Menurut Johan, proses merger sebenarnya tidak akan pernah serumit ini apabila semua pihak patuh pada aturan yang ada. Buktinya, sejak awal proses merger tersebut berjalan lancar. Namun, mulai terjadi kekisruhan saat ada pihak-pihak yang mencoba melanggar perda.

Hal yang dikhawatirkan Johan, kondisi saat ini hingga ada yang berujung pada proses hukum, akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk balas dendam. “Kan ada orang yang mau langgar perda tapi gagal, jangan sampai karena mereka gagal terus sekarang mau balas dendam dengan semakin mempersulit terbentuknya PT BPR NTB,” kata Johan.

Sementara itu  Kejati  NTB  membenarkan saat ini tengah mengusut dugaan penyimpangan rencana merger PD   BPR  NTB menjadi PT BPR NTB. Dalam perkembangannya, sudah banyak kemajuan yang didapatkan. Terbukti, kasus yang diusut tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan dan ditangani oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB. ‘’ Kita usut. Sekarang sudah penyelidikan oleh Pidsus,’’ ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ery Ariansyah Harahap saat dikonfirmasi di Kejati NTB, Kamis kemarin (13/7).

Kasus tersebut diusut kejaksaan berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat. Namun, dirinya mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh terkait dengan perkembangannya. ‘’ Belum bisa dikomentari dulu. Ini kan masih penyelidikan. Kalau masih lid (penyelidikan) belum bisa diberitakan,’’ katanya.

Dari informasi yang diserap koran ini juga, untuk proses merger 8 PD BPR menjadi PT BPR NTB  dibentuk tim persiapan konsolidasi PD BPR.

Selanjutnya dipungut biaya dari masing-masing cabang BPR. Sehingga terkumpul sebanyak Rp 1,7 miliar. Penggunaan dana sebesar Rp 1,7 miliar inilah yang sedang diusut kejaksaan. Saat disinggung mengenai hal ini, Ariansyah masih menolak memberikan tanggapannya. ‘’ Ini masih penyelidikan,’’ ungkapya. 

Saat ini, Kejati masih melakukan klarifikasi terhadap direksi 8 PD BPR ini. Mereka diklarifikasi menyangkut penggunaan dana ini. ” Kalau direksi yang  8 itu hanya diklarifikasi berapa sih dana yang dikeluarkan. Untuk sementara baru itu dulu. Kita  fokus ke tim konsolidasi itu. Untuk apa uang-uang itu digunakan. Kira-kira seperti itu,’’ tandasnya. (zwr/gal)

Komentar Anda