MATARAM – Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi mengaku tidak tahu jika hasil penjualan 6 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) milik pemerintah daerah melalui PT Daerah Maju Bersaing (DMB) yang telah dijual sejak tahun lalu belum disetor ke kas daerah hingga saat ini.
Menurutnya, pembayaran harus dilakukan sepenuhnya oleh PT Multi Capital (MC) perusahaan partner PT DMB dalam mengakuisisi 24 persen saham PTNNT. Saham-saham ini lalu dijual PT Multi Daerah Bersaing (MDB) perusahaan yang dibentuk PT MC dan PT DMB ke Amman Mineral Internasional. Tidak ada alasan apapun yang bisa dibenarkan atas penjualan saham yang belum dibayar. “Nanti saya tanya langsung Pak Andi Hadianto (Dirut DMB – red),” ujar gubernur usai mengahdiri sebuah acara di Polda NTB, Selasa kemarin (23/5).
Jumlah uang yang akan diterima PT DMB dari penjualan saham tersebut sekitar Rp 700 miliar sampai dengan Rp 1 triliun. Setelah PT DMB menerima pembayaran, sebanyak 10 persen untuk perusahaan PT DMB. Kemudian barulah disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB 40 persen, Kabupaten Sumabwa Barat (KSB) 40 persen dan Kabupaten Sumbawa 20 persen.
Untuk jatah Pemprov sendiri, rencananya akan digunakan sebagai modal investasi atau penyertaan modal daerah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB. “Ini bukan masalah besar atau kecil, tapi itu hak kita,” tegas gubernur.
Uang pembayaran hasil penjualan saham merupakan hak daerah. Gubernur mewajibkan pembayarannya harus diselesaikan sepenuhnya tanpa ada sisa atau pengurangan. “Tidak boleh tidak dibayar, itu hak kita yang harus kita terima sepenuhnya,” kata gubernur.
Selain saham yang belum dibayar, PT DMB juga belum menyetor dividen atas kepemilikan saham PTNNT yang menjadi kewajibannya. Padahal jumlah dividen juga cukup besar dan telah dua kali dimasukkan dalam proyeksi pendapatan dalam APBD.
Jumlah dividen yang akan diterima PT DMB sebesar 18 juta dolar Amerika atau setara dengan Rp 234 miliar. Kemudian uang Rp 234 miliar tersebut, sebanyak 10 persen untuk PT DMB, sisanya dibagi ke Pemprov NTB sebesar 40 persen, Pemkab Sumbawa Barat 40 persen dan Pemkab Sumbawa 20 persen.
Gubernur sendiri memberikan perhatian serius atas permasalahan tersebut. Hal itulah yang membuatnya akan mempertanyakan langsung kepada Dirut PT DMB Andi Hadianto. Setelah mendapatkan informasi yang mendetail dan valid, barulah bisa menentukan sikap. “Kalau sudah saya tahu kondisi terakhir, baru kita bersikap,” tandasnya sembari berlalu pergi.
Saham 6 persen PT DMB telah dijual sejak awal Juli 2016 lalu. Sementara untuk dividen, PT DMB mangkir dari kewajibannya sejak tahun 2011 dengan berbagai alasan. Andy Hadianto selaku Dirut PT DMB awalnya mengumbar janji akan menyetor dividen pada bulan September 2016.
PT DMB yang akan menyetor hasil penjualan saham dan dividen pada September 2016, ternyata tidak terealisasi. Andi kemudian memperkirakan pembayaran dilakukan bulan Oktober. Namunpembayaran ke daerah terus molor dan diundur hingga saat ini.
Andi Hadianto sendiri belum mau memberikan keterangan apapun. Berkali-kali dihubungi dan minta ditemui wartawan, Andi tidak pernah memberikan respon.
Wakil Ketua DPRD NTB Mori Hanafi menegaskan, pembayaran saham maupun dividen harus sudah tuntas pada bulan Juni. “Kan kita bahas KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran- Priorotas Plafon Anggaran Sementara) disana. Makanya Juni harus tuntas, biar tidak keliru lagi kita bahas KUA-PPAS nantinya,” ucap Mori. (zwr)