Dewan akan Panggil Dirut PDAM Giri Menang

H. Didi Sumardi (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Ketua DPRD Kota Mataram H. Didi Sumardi menyayangkan adanya kenaikan tarif air PDAM Giri Menang sebesar 20 persen. Ini disebut akan menambah beban hidup warga.  “ Kenaikan tarif menjadi beban pelanggan, karena notabene pelanggan adalah ekonomi menengah ke bawah. Kalau 20 persen terlalu tinggi. Apa dasar mereka menaikkan  harga air. Kita akan panggil Direktur PDAM dalam waktu dekat ini,” ungkapnya kepada Radar Lombok kemarin (12/1).

Kebijakan ini membuat pelanggan resah. Bahkan katanya, keputusan kenaikan tidak diketahui oleh dewan selaku pengawas.” Kami perlu tahu, kenapa dilakukan, apa dasar pertimbangannya. Kalkulasi yang dimiliki PDAM Giri Menang kita minta jangan dinaikkan terlebih dahulu. Kita memang masuk kategori tarif masih rendah se-Indonesia. Tapi bukan harus naik,” ungkapnya.

Kalau alasan untuk meningkatkan pelayanan, kata Didi, harus ada kalkulasi. “ Kami harapkan PDAM Giri Menang mengedepankan hal itu, karena ini kan perusahaan milik daerah yang meliputi pelayanan pada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Misbah Klaim Pimpinan Dewan Goyah

Anggota Komisi VI DPRD NTB Dapil Mataram Abdul Karim juga angkat bicara. Ia juga menyayangkan kenaikan tariff air. Ia menilai kebijakan pemilik saham harus dikaji ulang. “ Selama ini kan PDAM Giri Menang tidak pernah rugi, apa coba. Kalau alasan pelayanan mana, selama ini air masih mampet,” katanya.

[postingan number=3 tag=”pdam”]

Sebelumnya, awal tahun 2017 PDAM Giri Menang melakukan penyesuaian tarif air minum. Tarif air naik sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya. Penyesuaian ini diambil atas kesepakatan bersama Bupati Lombok Barat dan  Wali Kota Mataram selaku pemegang saham yang tertuang dalam surat nomor 927/ tahun 2016 dan 8 tahun 2016  tanggal 29 Desember 2016 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Menurut Dirktur Utama PDAM Giri Menang HL. Ahmad Zani, penyesuaian tarif  sesuai Permendagri nomor 71.  Kenaikan tarif ini rencananya mulai diberlakukan untuk rekening bulan Februari 2017. PDAM katanya, sudah mempertimbangkan keterjangkauan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat atau pelanggan.

Baca Juga :  Bahas Anggaran,Dewan Rapat di Hotel

Sesuai Permendagri nomor 71 tahun 2016, tarif PDAM itu setiap tahun seharusnya dilakukan penyesuaian tariff yang tujuannya mempercepat cakupan pelayanan. Karena pada prinsipnya PDAM harus mampu mengembangkan diri. Salah satu sumber biaya pengembangan diri yakni tarif. “ Permendagri memang mengatur dilakukan penyesuaian setiap tahun,” jelasnya.

Ia mengaku sebelum memutuskan  kenaikan tarif, manajemen juga sudah melakukan survei kepuasan pelanggan. Dimana dari hasil survei pelanggan mau dan menerima dilakukan penyesuaian tarif dengan catatan PDAM melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan dan ketersediaan air bersih.(dir)

Komentar Anda