Ganja 2,7 Kg Milik Oknum Mahasiswa Unram Dibakar

DIBAKAR: Tersangka NKS memusnahkan ganja seberat 2,7 kilogram miliknya dengan cara dibakar di dalam tungku.(ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Polresta Mataram memusnahkan 2,7 kg ganja milik salah satu mahasiswa pecinta alam Universitas Mataram (Unram) inisial NKS (26).

“Iya, kami melaksanakan pemusnahan sisa penyisihan barang bukti narkoba jenis ganja 2.750,38 gram atau 2,7 kilogram,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Kamis (4/4).

Pemusnahan bertempat di Lapangan Apel Polresta Mataram dengan dihadiri pihak terkait. Antara lain TNI, kejaksaan, pengadilan, bea cukai, BNN, dan Satpol PP Kota Mataram. “Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi materi berkas perkara milik tersangka NKS,” katanya.

Mahasiswa asal Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Dompu ini ditangkap Senin malam (18/3) lalu di sebuah kos-kosan wilayah Pagesangan, Kota Mataram. Penangkapan NKS berdasarkan informasi dari Bea Cukai Mataram.

Baca Juga :  Saksi Sebut Mandari Pengedar Sabu Kelas Berat

Melalui control delivery, NKS ditangkap dengan barang bukti satu dus paket yang berisikan satu bal ganja. Dan, paket lainnya terdapat dua bal ganja. Tiga bal ganja itu dengan berat 2.887,45 gram atau 2,8 kilogram.

Dengan barang bukti tersebut NKS dikategorikan sebagai bandar. Dari hasil interogasi, pelaku sudah lima kali memesan ganja dari Sumatra sejak 2023 lalu. Pelaku tidak pernah memesan ganja dengan berat di bawah 1 kg. Pertama 1 kg, kedua 1,5 kg, ketiga 2 kg, keempat 1 kg dan terakhir 2 kg.
Per 1 kg dibeli dengan harga Rp 6-7 juta, kemudian dijual dengan harga Rp 14-16 juta per kg. Pelaku mengedarkan ganja tersebut di Kota Mataram dan Pulau Sumbawa. Ia menjadi pemasok di kampung halamannya, Dompu.

Baca Juga :  Positif Nyabu, Oknum Anggota DPRD Loteng Terancam 4 Tahun Penjara

Tidak hanya ganja, barang bukti kasus lain turut dimusnahkan yakni 600 butir tramadol. Sejumlah miras yang disita dari hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) juga dimusnahkan. “Sebanyak 549 botol miras tradisional, 392 botol bir, 27 jeriken, 79 botol tuak, 3 jeriken dan 229 botol brem, 28 wine, 26 cocktail, dan 14 botol vodka,” kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Dikatakan, selama tiga bulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus dengan mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 288,58 gram, 600 butir tramadol, 75,83 gram sabu, dan 117 butir ekstasi. “Dari pengungkapan 26 kasus menetapkan 33 tersangka,” tutup Suputra. (sid)

Komentar Anda