Saksi Sebut Mandari Pengedar Sabu Kelas Berat

TURUN: Mandari dan suaminya turun dari mobil tahanan menuju ruang persidangan di PN Mataram. (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kasus persidangan Ni Nyoman Julian Dari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama masih berlanjut di meja hijau.

Persidangan masih di tahap mendengar keterang saksi. Saksi yang didatangkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mataram Jumat (2/9) ini ialah saksi verbal, yaitu Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB AKBP Gede Agung.

Dalam persidangan, Agung menyebutkan bahwa terdakwa Mandari dikategorikan dalam pengedar kelas berat. Hal ini disampaikan karena Mandari sendiri seorang jaringan atau sindikat dalam peredaran sabu, kendati tidak menemukan adanya barang bukti sabu pada saat ditangkap.

Meskipun tidak memiliki alat bukti berupa sabu, Mandari ditetapkan sebagai tersangka setelah enam hari ditangkap dengan dua alat bukti, berupa keterangan dari saksi yang sebelumnya ditangkap dan adanya jejak digital. “Dari dua alat bukti itu kemudian digelar perkara dan penetapan tersangka,” ucap Agung, Jumat (2/9).

Baca Juga :  Selundupkan Sabu ke Lombok, Kurir Diupah Rp 8,5 Juta

Adanya barang bukti sabu ditemukan pada salah seorang saat penangkapan. Dari pelaku pertama ini, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Sandi, anak buahnya Mandari. Dan pengakuan Sandi, dirinya mendapatkan barang dari Mandari. “Dari pengakuan Sandi ini, disebutkan namanya Mandari, kemudian  berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah enam hari kemudian,” katanya.

Diakuinya pada saat proses pemberkasan perkara, sempat bolak balik karena tak kunjung dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Berbagai petunjuk dari JPU itu terus dilengkapi sehingga bisa dinyatakan lengkap. “Penyidik sampai 12 kali melengkapi berkas perkaranya. Kalau memang ada petunjuk yang harus dipenuhi, kita harus penuhi,” sebutnya.

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Alhasil, Sandi pun berhasil ditangkap. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Baca Juga :  Reskrimum Polda NTB Terbitkan DPO Pelaku Dugaan Penipuan

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci kendaraan roda empat, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati tidak menemukan barang bukti sabu, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari. (cr-sid)

Komentar Anda