Fauzan Khalid Ajukan Pengunduran Diri sebagai Bupati Lobar

MUNDUR : H. Fauzan Khalid di sebuah kegiatan Pemda belum lama ini. Ia sudah mengajukan pengunduran dirinya sebagai Bupati Lombok Barat. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid menegaskan dirinya akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif DPR-RI dari partai Nasdem untuk daerah pemilihan Pulau Lombok. Karena akan nyaleg, ia harus mundur dari jabatannya sebagai Bupati Lombok Barat.

Terhadap persyaratan ini, Fauzan menegaskan sudah mengajukan surat pengunduran diri. “ Sudah saya ajukan pengunduran diri saya,” kata Fauzan saat ditemui kemarin.

Surat pengunduran diri juga sudah disampaikan ke DPRD Lombok Barat. Surat pengunduran diri sudah masuk ke sekretariat DPRD Lombok Barat Senin (8/5) lalu. “ Ke DPRD Lombok Barat juga sudah masuk surat pengunduran diri saya. Kalau tidak saya serahkan kan tidak bisa saya nyalon,” paparnya.

Baca Juga :  Vaksin Ludes, Pendaftar Online Disetop

Fauzan menegaskan keseriusannya maju sebagai caleg DPR-RI. Selanjutnya Kementerian Dalam Negeri nanti akan menerbitkan SK atas pengunduran dirinya sebagai bupati.” Selanjutnya itu resmi mundur jika SK Mendagri sudah keluar,” tegasnya.

Partai Nasdem sendiri rencananya akan mendaftarkan caleg-lalegnya ke KPU hari ini. Ketua DPRD Lombok Barat Hj. Nurhidayah yang dikonfirmasi membenarkan bahwa surat pengunduran diri Bupati Lombok Barat sudah masuk ke dewan. Namun untuk proses selanjutnya, dewan akan menyampaikannya lewat rilis resmi.” Besok saya rilis resmi,” kata Nurhidayah.

Sementara itu ketua KPU Lombok Barat Bambang Karyono mengatakan Parpol yang kewenangan otonomnya di tingkat daerah hanya 3 partai, yakni PKS, Partai Ummat dan Perindo.” Sementara 15 partai lainnya Silonnya terpusat di DPP. Sehingga kita terus berhubungan dengan DPP dalam hal input data. Seperti partai Nasdem ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Pegawai Honorer Resmi Dihapus Tahun 2023, Ini Isi Surat Edaran Menpan RB

Soal pengunduran diri bupati, Bambang mengatakan bupati harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai Bupati Lombok Barat pada saat mendaftar sebagai caleg. “ Itu syarat yang harus dipenuhi, harus menyertakan surat pengunduran diri,” ungkapnya.

Setelah ditetapkan sebagai caleg atau masuk dalam Daftar Calon Tetap ( DCT) maka sebagai kepala daerah harus mundur permanen. Dimana diperkirakan pengumuman DCT Pemilu tahun 2024 akan dilakukan November 2023.” Pengumuman DCT dijadwalkan bulan November, “ ungkapnya.(ami) 

Komentar Anda