Tiga Mantan Pejabat ESDM NTB Dituntut 9 Sampai 12 Tahun

Sidang Korupsi Pasir Besi di Lotim

SIDANG: Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana penjara untuk tiga terdakwa korupsi pasir besi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin kemarin (15/1). (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, dituntut pidana penjara berbeda dalam sidang korupsi pasir besi di Lotim. Ke tiganya, yaitu matan Kepala Dinas (Kadis) ESDM NTB 2021, Muhammad Husni, dan mantan Kadis ESDM NTB 2023, Zainal Abidin, serta mantan Kabid Mineral dan Batubara (Minerba) pada ESDM NTB, Syamsul Ma’rif.

Jaksa penuntut membacakan tuntutannya Senin (15/1) sore, secara terpisah. Pertama adalah untuk Muhammad Husni, pihak jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun. “Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa Muhammad Husni selama 9 tahun,” pinta Dian Purnama, perwakilan jaksa penuntut saat membacakan tuntutan, Senin kemarin (15/1).

Selain itu, terdakwa juga turut dibebankan pidana denda sebesar Rp 500 juta, yang apabila tidak membayar pidana denda, maka diganti pidana kurungan. “Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti pidana penjara selama 6 bulan,” katanya.

Tuntutan kepada Muhammad Husni ini lebih ringan dari tuntutan terdakwa Syamsul Ma’rif. Dimana jaksa penuntut yang diwakili Ema Mulyawati, meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut, menjatuhi pidana penjara selama 10 tahun kepada Syamsul Ma’rif.

Baca Juga :  Jadi Pj Gubernur NTB, Miq Gita: Mohon Doa Restu

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke terdakwa Syamsul Ma’rif selama 10 tahun,” sebutnya.

Sedangkan untuk pidana denda sama. Begitupun pidana penjara apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti Rp 500 juta tersebut. “Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta. Apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan terdakwa Zainal Abidin. Dimana tuntutan pidana pokok Zainal Abidin selama 12 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zainal Abidin selama 12 tahun,” ungkapnya.

Namun untuk pidana denda, sama dengan dua terdakwa lainnya. “Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya.

Jaksa penuntut dalam tuntutan menyatakan ke tiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Sekda Gita Positif Covid-19

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum,” bebernya.

Dalam kasus yang menyeret tiga orang ini, mereka berperan sebagai orang yang mengeluarkan surat pernyataan dan keterangan yang dijadikan PT Anugerah Mitra Graha (AMG) untuk melakukan pengapalan, sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum terbit dari Kementerian ESDM RI.

Diketahui, pengerukan tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tersebut, tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa RKAB itu berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Dengan tidak ada persetujuan itu, mengakibatkan tidak ada pemasukan kepada negara dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dimana berdasarkan hasil audit BPKP NTB, kerugian negara yang muncul sebesar Rp 36,4 miliar. (sid)

Komentar Anda