Enam Warga Kelurahan Tiwu Galih Praya Ditangkap saat Berbuat Terlarang

Bermain Judi
DIGEREBEK: Enam orang yang asyik judi saat malam lebaran di gerebek oleh Polres Lombok Tengah, Minggu (24/5).

PRAYA— Malam takbiran untuk menyambut Idul Fitri 1441 H, seharunya digunakan dalam hal kebaikan. Tapi tidak bagi enam warga Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya ini melakukan perbuatan terlarang. Malah kini mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah digerebek melakukan judi kartu jenis domino.

Enam warga ini diantaranya, LI (31), SR (31), AV (20), Jn (38), SH (39) dan Sf (25). Keenam warga satu yang semuanya berasal dari Kelurahan Tiwu Galih ini kedapatan berjudi disalah satu lokasi yang berada di kampung Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya.

Mereka di gerebek pada Minggu (24/5) sekitar pukul 01.00 Wita, oleh Tim Resmob Polres Lombok Tengah, karena adanya laporan dari warga yang resah atas aktivitas mereka melakukan judi sesuai dengan laporan polisi LP/285/V/2020/NTB/Res Lombok Tengah pada 24 Mei 2020. Selain mengamankan keenam pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu lembar alas tikar dan tiga set kartu domino yang mereka gunakan untuk berjudi, dua unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp 1.340.000.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penggerebekan lokasi judi dan mengamankan enam warga ini.

Diakuinya, jika penggerebekan dilakukan berdasakan informasi dari masyarakat, bahwa di Kampung Bogak Kelurahan Tiwu Galih Kecamatan Praya ini, sering diadakan permainan judi kartu domino dengan taruhan uang.

“Dengan adanya informasi ini, selanjutnya Tim melakukan penyelidikan, dan ternyata informasi itu benar bahwa di kampung itu sedang berlangsung permainan judi kartu domino,” ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono, Minggu kemarin (24/5).

Priyo menambahkan, melihat ada permainan judi seperti informasi dari masyarakat tersebut, selanjutnya tim melakukan penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku yang sementara melakukan permainan judi kartu domino dengan uang dan menyita sejumlah barang bukti.

“Para pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lombok Tengah untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun dan denda setinggi- tingginya Rp.25.000.000 karena diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian,” tegasnya. (met)

Komentar Anda