Empat Kecamatan di Mataram Zona Merah Narkoba

DEKLARASI: Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana bersama Kepala BNNK Mataram, Kapolresta Mataram, Dandim 1606/Mataram, deklarasi Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM — Bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di Kota Mataram masih terus mengintai. Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Mataram bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram, untuk menekan angka penggunaan Narkoba.

Terbaru, BNN Kota Mataram mencanangakan deklarasi Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN), sebagai langkah pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Hadir Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana, Kepala BNN Kota Mataram, Ivanto Aritonang, Kepala Komando Distrik Militer (Dandim) 1606/Mataram, Kolonel ARM Gunawan, Kasat Narkoba Polres Mataram, serta para Camat dan Lurah se-Kota Mataram, dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel ternama di Kota Mataram, Selasa (19/10).

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana menyampaikan, program ini merupakan bagian alternatif upaya pendekatan dalam rangka pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), khususnya di Kota Mataram.

Bahaya Narkoba saat ini menjadi tanggung jawab kolektif, sehingga BNNK Mataram bersama Pemerintah Kota Mataram harus bekerja maksimal agar dapat memastikan bahwa Mataram bisa berkurang dari ancaman Narkoba.

“Narkoba ini sebenarnya sudah menjadi masalah klasik, tapi perlu perhatian serius. Karena itu, agar program ini bisa berjalan maksimal, kita juga sudah memberikan dukungan anggaran,” kata Mohan.

Baca Juga :  Harga Murah, Cabai Impor Masih Jadi Primadona

Dari data sementara, daerah rawan Narkoba di Kota Mataram masih marak terjadi. Ada empat kecamatan yang masuk dalam zona merah rawan peredaran Narkoba, dari angka kasus yang diolah Polres Mataram.

Ke tiga kecamatan dimaksud, yakni Kecamatan Cakranegara, Kecamatan Sandubaya, Kecamatan Mataram dan Kecamatan Ampenan. Berikutnya dua kecamatan zona kuning, yakni Kecamatan Selaparang dan Kecamatan Sekarbela.

Sementara Kepala BNNK Mataram AKBP Ivanto Aritonang, dalam kesempatan itu mengatakan strategi yang diterapkan untuk mendukung KOTAN antara lain adalah penguatan kelembagaan, baik di internal maupun eksternal bersama pemangku kepentingan dalam mewujudkan KOTAN.

Selain itu, pengembangan kapasitas lembaga melalui advokasi KOTAN, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dan komponen masyarakat untuk mendukung KOTAN, antara lain instansi pemerintah, lingkungan swasta, lingkungan masyarakat, dan lingkungan pendidikan. “Juga pengembangan kegiatan terkait KOTAN yang berasaskan kearifan lokal, tematik, dan mengacu pada potensi daerah masing-masing,” jelasnya.

Terkait itu tambahnya, melalui deklarasi dan rapat koordinasi KOTAN yang melibatkan Pemerintah Kota Mataram, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri, OPD Kota Mataram, dunia usaha dan masyarakat, dimaksudkan untuk bersama dan bersinergi guna mewujudkan Kota Mataram sebagai Kota Tanggap Ancaman Narkoba yang berpredikat sangat tanggap.

Baca Juga :  Tak Taat Pajak, Reklame Transmart Disegel BKD

Ia menambahkan berdasarkan hasil survei prevalensi Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) tentang Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi tahun 2019.

Diketahui bahwa angka prevalensi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8 persen atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15—64 tahun. “Jika jumlah angka prevalensi tersebut dikalikan dengan jumlah penduduk di Kota Mataram maka terdapat 7.947 penyalahguna narkoba di Kota Mataram,” katanya.

Sementara kerugian terbesar dari penyalahgunaan narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa. “Setiap pemerintah daerah kabupaten/kota harus tanggap ancaman bahaya Narkoba dengan melakukan kebijakan Kota Tanggap Ancaman Bahaya Narkoba (KOTAN),” pungkasnya. (dir)

Komentar Anda