Tak Taat Pajak, Reklame Transmart Disegel BKD

REKLAME DISEGEL: Papan reklame Transmart di Jalan Selaparang disegel BKD karena menunggak pembayaran pajak. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Badan Keuangan Daerah (BKD) semakin garang menindak tegas penunggak pajak di Kota Mataram. Nama besar pusat perbelanjaan Transmart tidak membuat BKD ciut. Karena menunggak pembayaran beberapa item pajak. Papan reklame Transmart berukuran besar di depan Polsek Sandubaya disegel petugas.

Penyegelan sebagai tindakan tegas petugas seperti yang dilakukan sebelumnya. “Papan reklame Transmart kita segel karena ada beberapa item pajaknya menunggak pembayaran,” ujar Kepala Sub Bidang Penagihan BKD Kota Mataram, Rahmawati di lokasi penyegelan papan reklame Transmart, kemarin (7/3).

Rahmawati mengatakan, Transmart menunggak sejumlah pembayaran pajak. Selain tunggakan pajak reklame Rp 38. 098.960 sejak Bulan Januari 2022. Lalu juga menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2021. Serta tunggakan pajak air bawah tanah sejak tahun 2017 sebesar Rp 71 juta. “Jadi beberapa item pajak itu tunggakannya. Kita segel reklamenya biar yang lainnya juga dibayar,” katanya.

Penyegelan direncanakan akhir tahun 2021. Tapi Kepala BKD masih memberikan kesempatan Transmart menyelesaikan tunggakannya. Tapi tunggakannya tak kunjung diselesaikan. “Sudah diberi waktu untuk menyelesaikan. Tapi tidak juga. Sekarang ini ada tiga item pajak yang belum dibayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tawarkan Barang Curian di Internet, Mahasiswa Ditangkap

Tunggakan wajib pajak cukup disesalkan BKD. Karena BKD tidak ujug-ujug melakukan penyegelan. Namun memberi pemberitahuan dan kesempatan beberapa kali untuk wajib pajak. Tapi tidak juga diselesaikan seperti yang diharapkan.

“Kita sudah bersurat. Kan ada pemberitahuan sampai tiga kali sebelum penyegelan. Kita sudah berkomunikasi sejak September 2021. Tunggakan ini juga yang menyebabkan realisasi pajak kita kurang optimal. Apalagi temuan BPK kita masih ada tunggakan yang belum dibayar. Penyegelan ini kita dibantu Satpol PP sebagai penegak Perda,” terangnya.

Karena itu, BKD meminta Transmart segera menyelesaikan tunggakannya. Sebelum tunggakan pajak dibayarkan. Segel pajak tidak boleh dilepas. “Hanya petugas yang boleh melepas segel itu. Kalau di lepas tanpa seizin petugas itu bisa kena pidana,” jelasnya.

Baca Juga :  Insentif Nakes Tak Kunjung Dicairkan

Dijelaskan lagi, ada dua objek reklame yang disegel petugas. Selain papan reklame milik Transmart. BKD juga mensegel papan milik Mataram tenda di Jalan Pejanggik, Pajang Kota Mataram. Reklame tersebut disegel karena menunggak pajak sejak tahun 2016. “Yang di Pajang itu tunggakannya sejak Desember tahun 2016 sampai sekarang belum dibayar. Itu tunggakannya tinggi. Kita segel juga,” tegasnya.

Tindakan tegas BKD mendapat perhatian serius dari manajemen Transmart. Tunggakan pajak yang belum dibayar segera diselesaikan. “Kita akan teruskan ke pusat untuk proses penyelesaian pembayaran pajaknya,” kata Giasul Hakmi, Opening Store Transmart.

Tentang tunggakan pembayaran pajak. Pihaknya tetap berkoordinasi dengan kantor pusat. “Tapi kan banyak problem juga. Covid-19 ini dampaknya sangat terasa untuk dunia usaha,” ungkapnya.

Tapi Hakmi memastikan, BKD hanya mensegel papan reklame. Sedangkan Transmart tetap beroperasi seperti semula. “Kita masih tetap beroperasi. Silahkan datang berbelanja tidak ada masalah,” terangnya. (gal)

Komentar Anda