Empat IRT dan Pemilik Pabrik Berdamai

MEDIASI: Proses mediasi antara empat terdakwa dengan pihak pelapor di Kejari Praya, Jumat (5/3). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Kejaksaan Negeri Praya memediasi empat ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat kasus hukum dengan pemilik gudang rokok UD Mawar Desa Wajageseng Kecamatan Kopang. Keempatnya yakni Nurul Hidayah, 38 tahun, Martini, 22 tahun, Fatimah, 38 tahun, dan Hultiah, 40 tahun, warga Dusun Eat Nyiur Desa Wajageseng Kecamatan Kopang.

Dalam mediasi ini, keempat IRT ini sepakat berdamai tanpa syarat atau mengakhiri semua polemik yang sempat terjadi selama ini. Meski kedua belah pihak sudah berdamai, namun pihak jaksa belum berani menyatakan apakah kasus ini dihentikan atau akan tetap berlanjut. Dengan adanya perdamaian ini akan dijadikan sebagai bahan untuk laporan ke Kejaksaan Agung  RI.

Kepala Kejari Praya, Otto Sompotan mengatakan, JPU menempuh langkah restorative justice untuk keadilan bagi empat IRT yang berpolemik dengan HM Suriadi selaku pemilik pabrik. Mediasi dilakukan oleh jaksa agar mereka berdamai dan perdamaian ini juga sebagai bahan pertimbangan untuk mengambil langkah selanjutnya dari jaksa. “Kita bertindak sebagai fasilitator dan kita mempasilitasi proses perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban. Mereka sudah sepakat berdamai dengan menandatangani perdamaian tanpa syarat,” ungkap Otto Sompotan ditemui usai mediasi, Jumat (5/3).

Otto mengaku, mediasi ini menjadi fondasi awal untuk terwujudnya restorative justice. Hasil mediasi ini akan disampaikan langsung kepada Kejaksaan Agung lewat Kejati NTB. “Jadi hasilnya kami akan laporkan ke pimpinan untuk kami menunggu petunjuk atau langkah selanjutnya,” tegasnya.

Otto juga mengaku belum bernai menyampaikan tanggapan mereka terkait dengan putusan majelis hakim yang menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Apakah mereka akan melakukan perlawanan atau menerima putusan majelis hakim semuanya nanti tergantung petunjuk dari Kejagung RI. “Eksepsi para terdakwa diterima dan kami memang memiliki hak untuk upaya hukum. Namun untuk menempuh hal itu kami masih menunggu petunjuk pimpinan. Apa yang menjadi hasil mediasi ini juga kita laporkan kepada pimpinan. Jadi belum berani kita sampaikan apakah kasus ini berlanjut atau tidak setelah adanya perdamaian ini,” tegasnya.

Anggota tim kuasa hukum IRT dari koalisi Nyalakan Keadilan bagi IRT, Yan Mangandar mengapresiasi apa yang dilakukan kejaksaan yang melakukan mediasi kepada empat IRT dan pelapor sebagai upaya restorative justice. “Cuma sedikit kritik kami dalam restorative justice ini bahwa seharusnya ini dilakukan sebelum persidangan. Biasa kalau di kepolisian kalau restorative justice dilakukan sebelum diterbitkan SPDP. Kalau di kejaksaan sebelum masuk persidangan sudah dilakukan upaya mediasi,” ungkap Yan Mangdar.

Meski demikian, tidak ada masalah dilakukan mediasi untuk sama-sama belajar memahami restorative justice. “Tapi kami tegaskan tidak ada intimidasi dan mediasi berjalan dengan lancar dan dari pihak perusahaan dan IRT sama-sama saling memaafkan. Jadi semua saling memaafkan,” tambahnya.

Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi LPA NTB, Joko Jumadi menambahkan, mediasi memang seharusnya dilakukan sebelum persidangan. Tapi pihaknya juga tidak mempermasalahkan mediasi dilakukan setelah sidang karena memang sebelumnya majelis hakim sudah memutuskan dakwaan ditolak dan bisa saja JPU membuat dakwaan baru. “Karena mediasi berhasil maka mau tidak mau penuntutan bisa dihentikan dengan adanya surat perdamaian. Jadi nanti jaksa berdasarkan aturan bisa menghentikan penuntutan karena telah terjadi perdamaian di antara para pihak,” tambahnya. (met)

Komentar Anda