Eksekutif Ajukan Perda Perlindungan TKI

Ajukan: Wabup Lombok Tengah L Pathul Bahri saat mengajukan Renperda tentang Perlindungan TKI pekan lalu (Dhalla/radar Lombok)

PRAYA-Pemkab Lombok Tengah akhirnya menjawab problematika yang menjerat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri selama ini.

Salah satunya dengan membuat regulasi yang mengatur tentang tata cara pemberangkatan, perlindungan, dan pemulangan TKI. Regulasi masih digodok di tingkat dewan saat ini setelah sebelumnya diajukan melalui sidang paripurna. Wakil Bupati Lombok Tengah, L Pathul Bahri mengatakan, Ranperda tentang TKI ini bertujuan untuk mengatur TKI di Lombok Tengah. Terutama untuk menjawab sejumlah persoalan yang selama ini dihadapkan kepada para TKI. ‘’Semua ini untuk melindungi TKI kita. Mulai dari pemberangkatannya, saat bekerja, sampai mereka pulang,’’ katanya.

Baca Juga :  Perda Kenaikan Penghasilan DPRD NTB Disahkan

Baca Juga :  Tim Kajian Revisi Perda RTRW Diminta Kerja Cepat

Dalam renperda itu juga diusulkan agar semua SKPD terkait saling berkoordinasi. Tidak mempersulit proses kepengurusan administrasi kependudukan yang membuat masyarakat tidak nyaman mengurus. Sehingga semua syarat bisa didapatkan masyarakat dalam singkat dan mudah. ‘’Ini yang kami tekankan kekdepannya agar semua SKPD terkait bisa saling berkoordinasi,’’ tambahnya. (dal)

Komentar Anda