Tim Kajian Revisi Perda RTRW Diminta Kerja Cepat

RTRW

MATARAM– Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana meminta kepada tim kajian revisi Perda RTRW Pemerintah Kota Mataram  kerja lebih cepat lagi menyelesaikan beberapa dokumen yang diminta  oleh  Panitia Khusus (Pansus) Di DPRD Kota Mataram.

Sudah tiga kali rapat pansus  Perubahan Perda RTRW antara DPRD Kota Mataram dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram  belum membuahkan hasil.

Sejak awal bulan di tahun 2017 lalu dilakukan rapat  namun selalu  gagal    karena masih  terdapat beberapa  kekurangan di dalamnya.

Mohan meminta agar  tim  kajian yang  sudah dibentuk bekerja  lebih cepat serta intens melakuakn koordinasi dengan pansus berkaitan dengan dokumen-dokumen yang  diperlukan. “ Saya minta bergerak lebih cepat lagi untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan,” kata Mohan  Selasa kemarin (17/1).

Disebutkan Mohan keberadaan Perda RTRW itu dibutuhkan oleh Pemkota Mataram untuk segera ditetapkan, karena ini berhubungan dengan investasi yang terus masuk  tetapi masih terkendala lahan.

Sampai saat ini Mohan belum mengetahui sepenuhnya apa yang menjadi kendala di internal ekskutif sendiri sehingga dari beberapa  kali dilakukan rapat pembahasan revisi Perda RTRW jalan ditempat. ” Besok coba saya panggil tim  kajian untuk menjelaskan masalahnya sehingga solusinya bisa ditemukan,” ungkapnya.

Wakil Ketua Pansus Perda RTRW I Gede Wiska mengatakan rapat yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Kota  Mataram Senin lalu (16/1) itu  yang ketiga kalinya dengan agenda  mendengar penjelasan dari tim peninjau   Perda RTRW yang dihadiri langsung oleh Ketua Tim Peninjau Lalu Martawang. Namun rapat tersebut ditunda  oleh pansus sampai  pekan depan.” Rapatnya kita  tunda lagi sampai minggu depan,” kata Wiska.

Baca Juga :  Revisi Perda RTRW Masih Dibahas

[postingan number=3 tag=”rtrw”]

Alasa   penundaan karena apa yang diminta pansus pada rapat-rapat terdahulu belum bisa diwujudkan oleh tim  peninjau. Pada rapat terdahulu beberapa kali pansus meminta agar dilampirkan  dokumen tentang   hasil peninjauan kembali yang  sudah dilakukan  oleh tim peninjau.

Dokumen yang diminta kepada tim peninjau ini berisi tentang hasil kajian, analisa dan perumusan serta kesimpulan dari  rencana perubahan RTRW di Kota Mataram. Hasil dari kajian ini yang sangat  butuhkan  oleh pansus.Ini menjadi  kunci pembuka oleh Pansus untuk  melanjutkan pembahasan perda ini.

“ Dokumen ini kami butuhkan sebagai  pembuka untuk melakukan perubahan atau membuat perda baru,” katanya.

Dijelaskan,kalau misalnya dalam dokumen hasil kajian tim peninjau  menyimpulkan perubahan RTRW dibawah 20 persen maka  cukup  dengan melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi kalau  kesimpulan rekomendasi  menyimpulkan hasilnya diatas 20 persen, maka Perda RTRW tidak bisa dilakukan revisi tetapi harus dibentuk perda baru. “ Sekarang pintu masuknya saja belum  jelas bagaimana perda ini bisa kita revisi,” katanya.

Kalau dicermati kata Wiska, keberadaan   dokumen hasil kajian ini harus menjadi perioritas utama.” Ini yang mau diperjelas apakah revisi atau buat perda baru dari  rekomendasi hasil  kajian tersebut,” terang politisi PDIP ini.

Baca Juga :  Draf Revisi Perda RTRW Masih Ditangan Tim Ahli

Dilanjutkan Wiska sampai rapat yang digelar kemarin, tim peninjau hanya memberikan review Perda RTRW tahun 2011-2021. Dalam review itupun setelah diperhatikan oleh pansus, ada beberapa kejanggal di dalamnya. Diantaranya ada naskah yang disalin  dari dokumen Perda RTRW milik  daerah lain yang kemudian diganti redaksi dan data-datanya.” Ini kami temukan dalam review yang ditunjukkan,” tegasnya.

Bahkan lucunya lagi data yang dipakai dalam review tersebut masih menggunakan data lama saat penduduk Kota Mataram masih berjumlah 350 ribu-an jiwa penduduk.” Inikan lucu draf review yang diajukan,  maka ada dugaan ini  naskah copy paste,”terangnya.  Ia berharap  pekan depan semua dokumen lengkap sehingga  Perda RTRW  ini jelas keberadaanya, apakah akan dilakukan revisi atau dilakukan pembentukan  perda baru.

Ketua Tim Peninjau Lalu Martawang mengatakan dari beberapa  kali rapat pertemuan pada prinsipnya sudah ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif tentang pentingnya revisi Perda RTRW Kota mataram. Terhadap beberapa kekurangan yang diminta akan segera dilengkapi termasuk melampirkan  rekomendasi hasil  kajian revisi  Perda RTRW. “ Pembahasan akan dilanjutkan minggu depan dengan semua kelengkapan secara prosedur, sesuai permintaan pansus,” tegasnya.

Ia menambahkan pembahasan Perda RTRW  sudah berjalan tahapan proses dan substantif . Oleh karena itu dari tim eskutif akan ada penyempurnaan pada dokumen sesuai hasil diskusi  dengan pansus.” Minggu depan sudah siap sesuai kesepakatan tadi siang di DPRD,”tegas Martawang (ami)

Komentar Anda