MATARAM– Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana meminta kepada tim kajian revisi Perda RTRW Pemerintah Kota Mataram kerja lebih cepat lagi menyelesaikan beberapa dokumen yang diminta oleh Panitia Khusus (Pansus) Di DPRD Kota Mataram.
Sudah tiga kali rapat pansus Perubahan Perda RTRW antara DPRD Kota Mataram dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram belum membuahkan hasil.
Sejak awal bulan di tahun 2017 lalu dilakukan rapat namun selalu gagal karena masih terdapat beberapa kekurangan di dalamnya.
Mohan meminta agar tim kajian yang sudah dibentuk bekerja lebih cepat serta intens melakuakn koordinasi dengan pansus berkaitan dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. “ Saya minta bergerak lebih cepat lagi untuk menyelesaikan kekurangan-kekurangan,” kata Mohan Selasa kemarin (17/1).
Disebutkan Mohan keberadaan Perda RTRW itu dibutuhkan oleh Pemkota Mataram untuk segera ditetapkan, karena ini berhubungan dengan investasi yang terus masuk tetapi masih terkendala lahan.
Sampai saat ini Mohan belum mengetahui sepenuhnya apa yang menjadi kendala di internal ekskutif sendiri sehingga dari beberapa kali dilakukan rapat pembahasan revisi Perda RTRW jalan ditempat. ” Besok coba saya panggil tim kajian untuk menjelaskan masalahnya sehingga solusinya bisa ditemukan,” ungkapnya.
Wakil Ketua Pansus Perda RTRW I Gede Wiska mengatakan rapat yang digelar di ruang rapat kantor DPRD Kota Mataram Senin lalu (16/1) itu yang ketiga kalinya dengan agenda mendengar penjelasan dari tim peninjau Perda RTRW yang dihadiri langsung oleh Ketua Tim Peninjau Lalu Martawang. Namun rapat tersebut ditunda oleh pansus sampai pekan depan.” Rapatnya kita tunda lagi sampai minggu depan,” kata Wiska.
[postingan number=3 tag=”rtrw”]
Alasa penundaan karena apa yang diminta pansus pada rapat-rapat terdahulu belum bisa diwujudkan oleh tim peninjau. Pada rapat terdahulu beberapa kali pansus meminta agar dilampirkan dokumen tentang hasil peninjauan kembali yang sudah dilakukan oleh tim peninjau.
Dokumen yang diminta kepada tim peninjau ini berisi tentang hasil kajian, analisa dan perumusan serta kesimpulan dari rencana perubahan RTRW di Kota Mataram. Hasil dari kajian ini yang sangat butuhkan oleh pansus.Ini menjadi kunci pembuka oleh Pansus untuk melanjutkan pembahasan perda ini.
“ Dokumen ini kami butuhkan sebagai pembuka untuk melakukan perubahan atau membuat perda baru,” katanya.
Dijelaskan,kalau misalnya dalam dokumen hasil kajian tim peninjau menyimpulkan perubahan RTRW dibawah 20 persen maka cukup dengan melakukan revisi Perda RTRW. Tetapi kalau kesimpulan rekomendasi menyimpulkan hasilnya diatas 20 persen, maka Perda RTRW tidak bisa dilakukan revisi tetapi harus dibentuk perda baru. “ Sekarang pintu masuknya saja belum jelas bagaimana perda ini bisa kita revisi,” katanya.
Kalau dicermati kata Wiska, keberadaan dokumen hasil kajian ini harus menjadi perioritas utama.” Ini yang mau diperjelas apakah revisi atau buat perda baru dari rekomendasi hasil kajian tersebut,” terang politisi PDIP ini.
Dilanjutkan Wiska sampai rapat yang digelar kemarin, tim peninjau hanya memberikan review Perda RTRW tahun 2011-2021. Dalam review itupun setelah diperhatikan oleh pansus, ada beberapa kejanggal di dalamnya. Diantaranya ada naskah yang disalin dari dokumen Perda RTRW milik daerah lain yang kemudian diganti redaksi dan data-datanya.” Ini kami temukan dalam review yang ditunjukkan,” tegasnya.
Bahkan lucunya lagi data yang dipakai dalam review tersebut masih menggunakan data lama saat penduduk Kota Mataram masih berjumlah 350 ribu-an jiwa penduduk.” Inikan lucu draf review yang diajukan, maka ada dugaan ini naskah copy paste,”terangnya. Ia berharap pekan depan semua dokumen lengkap sehingga Perda RTRW ini jelas keberadaanya, apakah akan dilakukan revisi atau dilakukan pembentukan perda baru.
Ketua Tim Peninjau Lalu Martawang mengatakan dari beberapa kali rapat pertemuan pada prinsipnya sudah ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif tentang pentingnya revisi Perda RTRW Kota mataram. Terhadap beberapa kekurangan yang diminta akan segera dilengkapi termasuk melampirkan rekomendasi hasil kajian revisi Perda RTRW. “ Pembahasan akan dilanjutkan minggu depan dengan semua kelengkapan secara prosedur, sesuai permintaan pansus,” tegasnya.
Ia menambahkan pembahasan Perda RTRW sudah berjalan tahapan proses dan substantif . Oleh karena itu dari tim eskutif akan ada penyempurnaan pada dokumen sesuai hasil diskusi dengan pansus.” Minggu depan sudah siap sesuai kesepakatan tadi siang di DPRD,”tegas Martawang (ami)