Perda Kenaikan Penghasilan DPRD NTB Disahkan

H Mahdi
H Mahdi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD NTB  telah disahkan menjadi perda  melalui rapat paripurna yang digelar Senin kemarin (24/7).

Pengesahan perda tersebut tanpa ada intrik ataupun intruksi seperti paripurna-paripurna lainnya. Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) NTB, H Makmun menyampaikan, perda inisiatif tentang kenaikan penghasilan dewan mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah. Diperkuat kembali dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. “Perda ini harus direalisasikan karena amanah undang-undang,” ujarnya membacakan laporan hasil pembahasan Bapemperda.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah itu berjalan lancar. Semua fraksi juga mendukung usulan tersebut karena sudah cukup memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai perda.

Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin mewakili gubernur  juga kembali menegaskan persetujuannya. Perda tersebut akan dijadikan dasar menaikkan penghasilan dewan untuk mendukung pembangunan daerah. “Kita setuju, tinggal dibutuhkan pergub untuk mengatur besaran kenaikannya,” kata Wagub.

Baca Juga :  ITDC dan PGN Bedah Rumah Veteran NTB

Sekretaris DPRD Provinsi NTB, H Mahdi saat ditemui Radar Lombok mengapresiasi raperda tersebut bisa segera disahkan. Mengingat, daerah diberikan waktu hanya 3 bulan setelah PP nomor 18 diterbitkan.

Disampaikan juga, terkait dengan besaran kenaikan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD NTB, terjadi pada 3 item saja tahun ini untuk 5 bulan kedepan. Ketiga item tersebut yaitu tunjangan komunikasi intensif selama 5 bulan kedepan, tunjangan transportasi untuk 5 bulan kedepan dan tunjangan reses terakhir. “Sudah jelas diatur dalam PP, mana-mana yang akan naik dan harus disesuaikan. Yang jelas, penghasilan yang naik itu dikalikan 5,” ucapnya.

Dijelaskan Mahdi, apabila kategori APBD NTB rendah atau kecil, maka harus dikalikan 3. Kemudian untuk kategori sedang dikalikan 5 dan kategori tinggi dikalikan 7. “APBD kita itu masuk kategori sedang, jadi tinggal dikalikan 5 saja item yang naik,” terangnya.

Baca Juga :  Dana Hibah Pemprov ke KPUD Disoal

Data yang diperoleh Radar Lombok, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD NTB selama ini berbeda-beda. Ketua DPRD  NTB sendiri, Hj Isvie Rupaedah mendapatkan penghasilan Rp 16.128.000 karena tidak mendapatkan tunjangan perumahan

Sementara pimpinan lainnya, tidak mengambil rumah dinas. Penghasilan tiga wakil ketua dewan ini mulai Rp 25.823.200 sampai Rp 26.611.100 setiap bulannya.

Untuk penghasilan anggota DPRD NTB, tidak jauh berbeda. Hal yang membedakan hanya pada tambahan penghasilan sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Misalnya saja yang masuk AKD, mendapatkan penghasilan Rp 25.229.650 per bulan, kemudian  yang anggota biasa mendapatkan penghasilan Rp 24.756.550. “Intinya tidak  jauh beda kok penghasilan mereka. Jika nanti penghasilan sudah naik, tinggal item yang naik itu dikalikan lima,” tutupnya. (zwr)

Komentar Anda