Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
BARANG BUKTI : Sebagian barang bukti yang diamankan dari HN alias Heni, tersangka pengedar narkotika jenis sabu. (Ist for Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, HN alias Eni (39 tahun) warga Lingkungan Karang Bagu Kecamatan Karang Taliwang Kecamatan Cakranegara. Ia adalah ibu rumah tangga. “ Pelaku kita tangkap pada hari Rabu (9/8) sekitar pukul 07.30 Wita di Karang Bagu. Dia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat saat memberikan keterangan di Mapolda NTB Jumat kemarin (11/8).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di tempat tinggal pelaku sering dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika. Informasi ini kemudian diselidiki petugas untuk dikembangkan. Informasi ini ternyata benar adanya dan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penggerebekan. “ Setelah berapa lama melakukan penyelidikan, ternyata memang benar ada transaksi narkotika di sana,’’ katanya.

Baca Juga :  Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

Petugas mendapat beberapa barang bukti diantaranya 42 poket kristal putih yang diduga sabu seberat 20,78 gram, dua buah dompet wanita, tiga buah dompet kecil, 1 buah HP, dua bungkus plastik klip transparan, satu timbangan elektrik, satu korek api gas dan uang tunai sebesar Rp 2.140.000. “ Jadi itu barang bukti yang kita dapatkan. Barang buktinya cukup besar yang kita temukan,” katanya.

Barang bukti ini antara lain ditemukan di dompet kecil warna coklat dan disimpan dalam saku celana. Setelah dibuka terdapat dua poket yang diduga sabu. Selain itu petugas juga mendapatkan satu dompet warna putih yang disimpan dalam di saku celana jeans anak sebanyak 15 poket sabu dan digantung di jemuran samping rumah. “ Sabu juga ditemukan di sebuah ember di bawah jemuran yang berisi 25 poket sabu. disana juga ada timbangan elektrik,” ungkapnya.   

Baca Juga :  Mekanik Ungkap Misteri Kematian Pria dan Wanita dalam Mobil

Akibat perbuatannya, perempuan lulusan SD ini terancam pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda