Empat Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi

NARKOBA: Para pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) yang berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres Lotim (IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satuan Satrenarkoba Polres Lotim menggerebek sebuah rumah di Desa Teros, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Jum’at lalu sekitar pukul 21.30 Wita. Di dalam rumah tersebut Polisi berhasil mengamankan MDI als SEN (35), warga Kelayu Utara, Selong, kemudian AFN alias FEN (31), warga  Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, dan HHAM alias DNY (33), warga Teros, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji.

Ketiganya diamankan pada saat sedang pesta narkoba, sesaat setelah mereka selesai membungkus Narkotika jenis Sabu dalam varian yang berbeda didalam kamar milik DNY di Teros. Ketiganya tidak bisa berkutik, karena ketika dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis Shabu siap edar di saku celana sebelah kanan salah satu pelaku, MDI als SEN dalam kotak permen.

[postingan number=3 tag=”narkoba”]

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus Narkotika jenis sabu berat bruto 6,06 g, gunting, dua buah korek api tanpa kepala, tiga buah HP berbagai merk (Samsung, Huawei dan Nokia), dua skop plastik, dan satu buah kotak permen merk Frozz.

Baca Juga :  BKPRMI Mataram Siap Berantas Narkoba

Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Lotim kembali melakukan pengembangan di tempat lain di Kelurahan Tanjung, dan berhasil mengamankan pelaku ARR alias AGP (34), warga Tanjung Teros, dan menyita barang bukti berupa 5 poket sabu seberat 4,35 g, uang tunai hasil penjualan Rp. 2 juta, timbangan merk HWH, dua buah korek api tanpa kepala, dua bungkus klip plastik, dua skop plastik, tiga buah bong, dua buah HP merk Aldo dan Nokia. Sehingga total Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua tempat itu  seberat 10,44 gram.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Ringkus Sindikat Bandar Sabu

Kapolres Lombok Timur  melalui Kasat Resnarkoba, AKP Prayit H, mengatakan bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan, dua diantaranya merupakan Bandar Narkoba, dan merupakan Residivis Tindak pidana Narkotika yang jauh dari kata jera, karena bisnis Narkoba telah mempengaruhi hidupnya.

Selain itu tambah mantan Waka Polsek Pringgabaya ini, atas  penangkapan MDI dan ARR, setidaknya pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan lebih dari 60 jiwa yang berpotensi menggunakan sabu.

Kesempatan itu, Kasat Narkoba Polres Lotim juga mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat Teros dan Tanjung, yang telah turut berperan aktif dalam proses penangkapan para pelaku. “Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim, dan dijerat dengan UU 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” pungkas Prayit. (cr-wan)

Komentar Anda