Dukun Cabul Ampenan Mulai Diadili

illustrasi

MATARAM – Kasus pencabulan oleh seorang tokoh agama terhadap seorang anak bawah umur di Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram mulai bergulir di meja hijau. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara online di Pengadilan Negeri Mataram.

Terdakwa dalam hal ini adalah Badrin, warga Sandik Kecamatan Batulayar Kabupaten Lombok Barat. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Chamundy, Badrin didakwa melakukan pencabulan terhadap korban berinisial LHR, 13. “Pencabulan tersebut dilakukan pada saat pelaku mengobati korban di rumahnya pada 13 Agustus 2020,”kata JPU Chamundy.

Kronologis kejadiannya, kata Chamundy, bermula ketika korban saat itu mengeluhkan sering mengalami kejadian mistis seperti mendengar suara-suara aneh dan melihat bayangan-bayang. Orang tua korban yang mengenal terdakwa sebagai tokoh agama kemudian diminta untuk mengobati korban. Terdakwa kemudian menyanggupinya. Namun sebelum proses pengobatan dimulai ayah korban diminta menyiapkan beberapa barang sebagai media pengobatan seperti daun sirih, kencur, dan tebu. Setelah semuanya disiapkan, korban kemudian diminta masuk kamar.

Selanjutnya proses pengobatan dimulai, korban diminta duduk di lantai berhadapan dengan terdakwa. Korban kemudian diminta memakan tebu yang sudah dipotong-potong sebanyak tiga kali. Terdakwa kemudian meminta korban mengangkat baju. Setelah itu terdakwa mencium dan mengemut pusar korban kurang lebih dua menit. 

Selesai mengemut pusar, terdakwa kemudian memegang alis, tengkuk, dan leher korban. Setelah itu terdakwa sempat rehat sejenak karena korban mau pipis. Setelah selesai pipis, korban kembali lagi. Setelah itu terdakwa mencium kedua pipi, bibir, dan pegang hidung korban sambil berkata “Kamu besok besar cantik’’. Setelah itu korban diminta keluar.

Proses pengobatan kemudian dilanjutkan beberapa jam setelah itu. Pada proses pengobatan yang kedua terdakwa mencabut rambut korban dengan berkata “Ini sudah dapat”.

Setelah itu terdakwa menggulungnya di daun sirih. Daun sirih berisi rambut korban tersebut kemudian diserahkan kepada ayah korban untuk dibuang di kali Meninting. Korban kemudian ditinggal bersama terdakwa karena saat itu ada kakaknya korban juga di sana. Begitu ayah korban pergi, terdakwa kemudian melanjutkan proses pengobatan. 

Korban diminta masuk kamar dan di sana diminta membuka celana dan tidur terlentang. Terdakwa kemudian mencium pusar korban sambil memegang kemaluannya. Aksi terdakwa terhenti begitu kakak korban masuk dan mendapati adiknya dalam keadaan tidak menggunakan celana. Terdakwa kemudian diteriaki hingga akhirnya warga setempat mendengarnya dan langsung mengamankan terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami trauma. Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, JPU Chamundy kemudian mendakwa terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebagaiana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e UU RI No 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Deny Nur Indra mengaku tidak keberatan dan meminta langsung ke pembuktian. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembuktian. (der)

Komentar Anda