Dugaan Penyimpangan di BUMDes Kotaraja Ditelisik

illustrasi

SELONG – Inspektorat Lombok Timur akan menelisik  penyertaan modal dari Alokasi Dana Desa (ADD) Kotaraja Kecamatan Sikur tahun 2021 yang dipertanyakan masyarakat. Nilai penyertaan moda BUMDes Kotaraja tahun 2020 – 2021 mencapai angka Rp 442 juta. Namun dana itu diduga tak digunakan sebagaimana mestinya.

Inspektur Inspektorat Lombok Timur, Salmun Rahman, mengungkapkan bahwa inspektorat tetap melakukan audit reguler setiap tahunnya dalam penggunaan Dana Desa (DD). Terkait dengan sinyalemen adanya penggunaan Dana Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kotaraja yang dipersoalkan masyarakatnya, akan didalami pihak Inspektorat.”Intinya jangan dulu merasa aman. Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum akan ada konsekuensinya. Ingat, jangan coba-coba. Apakah mau kepala desa, perangkat desa apalagi pengurus BUMDes yang melakukan penyimpangan,”  terangnya.

Baca Juga :  Sakit, Tersangka Korupsi Rp 12 Miliar tidak Ditahan

Penggunaan keuangan desa itu sudah jelas dan telah diatur. Salah satunya dialokasikan untuk pengembangan dan pemberdayaan program melalui BUMDes dalam bentuk penyertaan modal. Baik berupa uang maupun aset. Dan bisa bertambah setiap tahunnya tergantung dari prospek usaha yang digeluti BUMDes bersangkutan.  Dikatakan Salmun, BUMDes itu bisa menjadi salah satu deviden atau pemasukan desa dalam bentuk kegiatan usaha yang dijalankan.”Berapapun penyertaan modal itu tidak masalah sepanjang penggunaannya jelas,” imbuh.

Baca Juga :  Berkas Perkara Ketua PHDI NTB Dinyatakan Lengkap

Persoalannya, penyertaan modal BUMDes harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya dalam sebuah rapat pemegang saham di tingkat desa. Baik dalam bentuk administrasi maupun secara fisik. Apalagi, penyertaan modal tersebut menggunakan uang negara baik dari APBN, APBD maupun APBDes itu sendiri.”Terkait dengan BUMDes Kotaraja yang nilainya cukup fantastis itu, Inspektorat akan melakukan pendalaman. Kalau kegiatannya bersifat simpan pinjam, pasti akan ada laporan transaksi keuangan kepada nasabah. Semua itu harus jelas,” tutupnya.(lie)

Komentar Anda