Berkas Perkara Ketua PHDI NTB Dinyatakan Lengkap

Kombes Pol Artanto (ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Berkas perkara Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya dinyatakan lengakap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa hari lalu. “Benar, berkasnya sudah dinyatakan P21,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, kemarin (24/7).

Dalam kasus ini, Made Santi terjerat kasus ITE yang dilaporkan oleh salah seorang mantan suami kliennya. Masalah ini bermula ketika Made Santi menjadi kuasa hukum dari seorang wanita berinisial NS, untuk masalah pembagian harta gono-gini atau harta bersama dengan mantan suami kliennya berinisial GG.

Persoalan pembagian gono-gini sudah diputuskan dibagi dua. Hal ini sesuai keputusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung RI. Objek gono-gini waktu itu ada sembilan, salah satunya adalah Hotel B di Cakranegara.

Permohonan lelang kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Hal itu juga melibatkan tim appraisal independen yang menilai estimasi harga objek gono-gini tersebut. Pengumuman lelang untuk Hotel B juga sudah diumumkan Pengadilan dan KPKNL, termasuk di iklan media massa cetak.

Waktu itu pandemi Covid-19 gelombang awal, sehingga penjualan lelang Hotel B terkendala. Menurut taksiran tim apraissal, harganya mencapai Rp 20 miliar. Namun laku terjualnya Hotel B cukup lama, sehingga pelelangan diumumkan melalui Facebook.

Dalam unggahan status Facebook-nya Made Santi waktu itu menuliskan, “Barang siapa berminat dengan hotel ini, bisa hubungi saya dan mendaftar ke kantor KPKNL Mataram”.

Postingannya disertai foto Hotel B, dan sejumlah dokumen seperti hasil aprraisal dan dokumen pengumuman KPKNL Mataram. Atas dasar postingannya tersebut, Made Santi dilaporkan ke Polda NTB oleh mantan suami kliennya dengan kasus ITE. Dengan alasan mem-posting objek tanpa seizin GG, mantan suami kliennya.

Pada Maret 2021 lalu, Made Santi dipanggil penyidik Polda untuk klarifikasi. Kasus ini kemudian berlanjut hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Februari 2022. Ia dijerat Pasal 28, ayat (1), Undang-Undang ITE, terkait penyebaran berita bohong.

Kini, berkas perkaranya sudah dinyatakan P21. Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap duanya, penyidik Polda NTB masih melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. “Segera dilakukan tahap dua,” katanya.

Kendati berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, saat ini tersangka tidak ditahan. “Tersangka tidak ditahan,” tutupnya.

Sementara itu, GG mantan suami kliennya (NS), dalam klarifikasinya menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, jika ingin melakukan lelang, pemohon harus mengajukan permohonan ulang.

Alasan GG melaporkan perbuatan Made Santi adalah bahwa perkara tersebut bukan sengketa kepemilikan. Dimana ada pihak yang kalah dan menang.

“Amar putusan tidak memuat perintah lelang, dan objek dimaksud masih terikat hak tanggungan. Sehingga para pihak yang berkepentingan harus bersabar sampai dengan objek perkara bebas dari hak tanggungan,” jelasnya. (cr-sid)