TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba sekitar pukul 15.00 WITA, Jumat lalu (6/7).
Mereka adalah U (inisial) 45 tahun warga Dusun Karang Lebek Desa Pemenang Barat dan W 40 tahun warga Lingkungan Kampung Baru Salas Kelurahan Cakranegara Kota Mataram. “Kedua pelaku ini kita tangkap di rumah U karena kami info dari masyarakat rumahnya sering dijadikan transaksi narkoba,” ungkap Kasat Narkoba IPTU Remanto, Sabtu (7/7).
Berdasarkan informasi itulah kemudian Anggota Satres Narkoba melakukan pengintaian, lalu langsung menggerebek keduanya yang tengah duduk. Selanjutnya U dan W digeledah dengan disaksikan warga setempat.
Komentar Anda