Hari Ini Tim Hukum Fauzan Khalid Polisikan Erwin Ibrahim

Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polisikan Erwin Ibrahim
KETERANGAN : Tim hukum Fauzan Khalid saat memberikan keterangan pers terkait rencana laporan ke Polda NTB hari ini. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Tim hokum calon Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid akan melaporkan balik ketua LPKP Lombok Barat, Erwin Ibrahim ke Polda NTB hari ini dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menyebarkan pernyataan bohong.”  Besok (hari ini) kami akan melaporkan saudara EI (Erwin Ibrahim_red) ke Polda NTB karena sudah melakukan pecemaran nama baik dan menyampaikan berita bohong,” tegas Syahrul Mustofa, Tim Hukum Fauzan dalam keterangan resminya kemarin (12/4).

Sebelumnya lewat media massa, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) melaporkan penggelembungan APBD Lobar sebesar Rp 73 miliar ke Polres Lombok Barat. Dalam laporan tersebut, LPKP menduga Bupati H. Fauzan Khalid menggelembungkan anggaran untuk keperluan dana kampanye.

Mustofa menegaskan tudingan dan laporan Ketua LPKP adalah laporan fitnah yang semata-mata untuk menghancurkan popularitas dan elaktabilitas H. Fauzan Khalid dan Hj. Sumiatun pada Pilkada 2018. Isu dan laporan yang bersangkutan dianggap menyesatkan publik dan tidak beralaskan pada fakta dan hukum yang sesungguhnya, melainkan lebih kepada usaha menghancurkan pembangunan dan demokrasi di Lombok Barat yang sudah mulai terbangun. “Akibat laporan fitnah telah memunculkan polemik dan memicu tidak kondusifnya keamanan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Menantu Makan Nangka, Mertua Kena Getahnya

Ia juga menjelaskan isu penetapan APBD Kabupaten Lombok Barat 2018 secara sepihak adalah tidak benar. Penetapan APBD 2018 telah sesuai dengan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018. “ Tidak ada penggelumbungan/mark-up dalam APBD Lombok Barat tahun 2018, terlebih lagi dana hibah yang dituduhkan pelapor,” ungkapnya.

Jenis dan jumlah anggaran hibah telah sesuai dengan kesepakatan pemberi hibah, petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Pemberian realisasi dana proyek hibah dengan sistem reimbusment dan sejauh ini dana ini belum direalisikan sehingga tidak beralasan pelapor menyimpukan telah terjadi penyalahgunaan APBD.

Anggota tim hukum lainnya, DA Malik, menyebut poin penting  yang akan menjadi laporan adalaha adanya pernyataan ke media yang menyebut Fauzan akan menggunakan dana itu untuk kampanye.”Tudingan penggunaan dana kampanye inilah poin yang kami laporkan,” tegaskan.

Sebab dalam pennyataan Erwin, ada kalimat Fauzan akan mengggunakan dana tersebut untuk kampanye. Padahal sebagaimana diketahui selama Fauzan menjabat jabatan publik sejak masih menjadi ketua KPU sampai menjadi Bupati Lombok Barat Fauzan Clear and Clean.” Pak Fauzan itu clear and clean dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pesta Sabu, Tiga Pecandu Dipenjara

Fauzan Khalid mengaku sudah dicemarkan nama baiknya, dan ada tudingan-tudingan yang tidak mendasar yang ditujukan kepada dirinya.

Sementara itu Asisten III Setda Lobar H. Fathurrahim mengatakan bahwa dana dimaksud itu tidak ada masalah. Ia mengatakan anggaran yang masuk belakangan itu adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada Juklak dan Juknisnya. Kecuali kalau Dana Alokasi Umum (DAU) itu tidak boleh digunakan karena peruntukannya belum jelas. Kalau DAU harus dibahas bersama DPR.” Kalau DAK itu sudah diatur oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Ia menyebutkan DAK aturan peruntukan  Juklak-Juknisnya sudah jelas dan diatur dari pusat.” DAK itu cukup dengan dimasukan ke APBD dan diperbaiki Perbupnya kemudian sampaikan pemberitahuan kepada DPRD,” ungkapnya.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 33. Aturannnya memang eksekutif hanya menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD. Pemasukan dana setelah APBD ditetapkan itu sudah sesuai, bahkan menjadi prestasi bagi Lombok Barat karena mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.  Ia berharap jangan sampai masalah ini terus dipolemikkan.(ami)

Komentar Anda