MATARAM—Dua terdakwa perkara korupsi proyek bantuan sapi program Bumi Sejuta Sapi (BSS) tahun 2013 di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, divonis bersalah.
Trias Kunaedi Doelhadi dan Lalu Fajardi menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kedua terdakwa selaku ketua dan anggota penerima barang proyek ini divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. ‘’ Menjatuhkan vonis hukuman kepada kedua terdakwa 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,’’ ujar ketua majelis hakim Dr Yapi, SH. MH seraya mengetuk palu hakim sebanyak tiga kali, kemarin Selasa kemarin (1/11).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yaitu 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyebut keduanya terbukti tidak bersalah dalam dakwaan primair. Namun, terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidairnya. ‘’Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,’’ katanya. Namun keduanya tidak dibebankan untuk membayar kerugian Negara.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa selaku ketua dan anggota penerima barang dianggap secara sadar dan tanpa paksaan menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan selaku penerima barang. Dimana, tanda tangan diberita acara ini sebagai persyaratan pembayaran termin kedua proyek bantuan program BSS tahun 2013 di Kabupaten Sumbawa. ‘’ Tanda tangan kedua terdakwa telah dilampirkan oleh CV Risma Sehati (rekanan, red) sebagai pembayaran tahap kedua yang jumlahnya mencapai Rp 2.492.201.250,’’ ungkapnya.
Diuraikannya, pada proyek tersebut dianggarkan untuk diadakan sebanyak 640 bibit sapi di Kabupaten Sumbawa. Jumlah tersebut akan dibagikan kepada Kelompok Tani Ternak (KTT) di Kabupaten Sumbawa. Namun, dua kelompok diantaranya tidak menerima bantuan bibit sapi yaitu KTT Aik Sangar dan Rose Lestari. ‘’ Pada tahap dua, KTT Aik Sangar hanya menerima bantuan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 164,4 juta yang diserahkan langsung ke bendahara KTT Aik Sangar. Kemudian untuk KTT Rose Lestari juga menerima hal yang sama, namun jumlahnya mencapai Rp 156 juta,’’ jelasnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai telah memenuhi unsur kerugian Negara. Rincian jumlah riil uang yang diterima CV Risma Sehati selaku rekanan atas kegiatan yang tidak dilaksanakan terhadap bibit sapi yang akan dibagikan kepada 14 KTT adalah Rp 137.319.000 dikurangkan Rp 2.059.785. Dengan demikian kerugian Negara Rp 397.226.156 ditambah Rp 135.259.215 dan berjumlah Rp 532.485.371. ‘’ Unsur merugikan keuangan atau perekonomian Negara telah terpenuhi,’’ sebutnya.
Atas putusan ini JPU maupun penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. ‘’ Kami masih piker-pikir dulu yang mulia majelis hakim,’’ ujar penasehat hukum terdakwa Wahyuddin Lukman.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama,Pengadilan Tipikor sudah memvonis dua orang terdakwa lainnya yaitu Zainul Wardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Syamsul Bahri selaku direktur Cv Risma Sehati atau rekanan. Majelis hakim kala itu memvonis Zainul Wardi 1 tahun penjara. Sedangkan Syamsul Bahri divonis 2 tahun pidana penjara. Syamsul Bahri juga kala itu dibebankan membayar kerugian Negara sebesar Rp 301.208.700.(gal)