Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus BSS

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat masih menangani kasus bantuan dana BSS (Bumi Sejuta Sapi) dengan nomenklatur Bantuan Sosial (Bansos) penyelamatan sapi betina produktif di Desa Banyu Mulek Kecamatan Kediri. Total bantuan mencapai Rp 740 juta. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 247 juta. Polisi masih menunggu hasil pembuktian auditor. Setelah itu baru polisi menetapkan tersangka baru.“ Kasus BSS tidak mengalami hambatan, tinggal penetapan berkas baru. Makanya saat ini masih menunggu kesaksian auditor. Kerugian ditemukan mencapari Rp 247 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Joko Tamtomo, Kamis (26/5).

Baca Juga :  Mantan Pejabat Distan Jadi Tersangka Kasus Vertical Dryer

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya kerugian negara dalam kasus Bansos ini cukup besar. Polisi lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari adanya celah praperadilan. Tersangka baru bisa saja dari kelompok atau pejabat dinas terkait.

Polisi telah melakukan pemeriksaan banyak pihak baik itu pengurus maupun pihak Dinas Pertanian, Peternakan, dan Perkebunan Lombok Barat. Dari pemeriksaan ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka. “ Pengumpulan bukti-bukti sudah selesai, makanya kami menyerahkan ke BPKP supaya diaudit KN-nya. Setelah itu baru bisa menetapkan tersangka lagi. Intinya kami bertindak setelah hasil audit itu keluar,” bebernya.

Baca Juga :  Penahanan Tersangka Kasus IT Lobar Ditangguhkan

Dugaan penyimpangan dana bantuan BSS ini berawal dari laporan masyarakat. Kelompok ternak Dasan Tawar Mandiri Desa Banyumulek menerima anggaran ratusan juta. Dana itu dihabiskan untuk pengadaan bibit sapi. Bantuan itu nilainya sekitar Rp 740 juta. Dalam perjalanannya, penggunaan anggaran diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) yang diusulkan Poktan. Kasus BSS Banyu Mulek masuk laporan ke ranah hukum pada tahun 2014.(flo)

Komentar Anda