Dua Spesialis Curanmor Dibekuk

CURANMOR: Dua spesialis pelaku Curanmor saat diamankan petugas di Mapolres Lombok Tengah, kemarin (21/10). (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA—Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil membekuk dua spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ke dua pelaku ini, yakni  FS, 20 tahun, dan MG, yang sama-sama berasal dari Desa Beleke, Kecamatan Praya Timur.

Ke duanya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Dimana untuk pelaku FS ditangkap sesuai laporan polisi LP/31/X/2020/NTB/Res.Loteng/Sek.Praya Timur, karena mencuri kendaraan milik Wildan, 26 tahun asal Dusun Terentem, Desa saba, Kecamatan Janapria. Sementara, MG dibekuk sesuai LP/505/X/2020/NTB/Res. Loteng, yang korbannya adalah Hendra Febrian, 30 tahun, warga Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan, ke dua pelaku ditangkap didua lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku FS saat sedang berada di depan Alfamart Desa Batu Nyala, Kecamatan Praya Tengah, Jumat lalu (16/10).

Sedangkan pelaku MG ditangkap di wilayah Praya Timur, ketika akan menjual sepeda motor hasil curiannya ke Desa Bilelando, Selasa (20/10). “Pengungkapan kasus Curanmor ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dan juga aksi mereka yang sangat meresahkan,” ungkap Putu Agus, Rabu kemarin (21/10).

Ia menegaskan, bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor. Satu unit Honda Beat street, Nopol : DR 4911 UC, warna hitam silver dari pelaku FS dan Honda Beat Street warna silver tanpa nomor Polisi dari pelaku MG.

“Dari masing-masing pelaku kita berhasil amankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dan untuk sementara para pelaku masih dilakukan interogasi guna dilakukan pengembangan. Akibat perbuatannya, ke dua pelaku diancam kurungan penjara diatas lima tahun,” terangnya.

Untuk aksi yang dilakukan oleh MG misalnya, ia melancarkan dengan modus ketika korban memarkir kendaraannya di halaman rumah, dan korban langsung masuk ke dalam untuk beristirahat. Kemudian tidak berselang lama, korban ke luar halaman rumah, dan sudah tidak menemukan kendaraannya yang terparkir di halaman tersebut. Adapun identitas kendaraan tersebut yakni Honda Beat.

“Untuk pelaku MG ini kita tangkap setelah mendapatkan informasi bahwa motor hasil curian akan di jual ke wilayah Bilelando. Tim melakukan penyanggongan di pinggir jalan di wilayah Praya Timur, dan setelah melihat motor tersebut melintas, maka tim langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek honda beat warna silver. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Polres Lombok Tengah, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (met)

Komentar Anda