Dua Senjata Api dan Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Berbagai barang bukti (BB) yang dimusnahkan oleh Kejari Lombok Tengah, Kamis (15/12). (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAKejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa dua senjata api (senpi) dari kasus tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Praya. Selain dua senpi, berbagai barang bukti lainnya dari tindak pidana umum (Pidum) ikut dimusnahkan.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Pengelolaan Barang Rampasan Kejari Lombok Tengah, Iwan Gustiawan mengungkapkan, berbagai BB yang dimusnahkan ini merupakan BB dari 47 perkara yang telah diputuskan di pengadilan dan dirampas untuk dimusnahkan. Selain melaksanakan pemusnahan BB senpi, pihaknya juga melakukan pemusnahan BB dari perkara kasus narkoba jenis sabu, ganja, tindak pidana kejahatan berupa obat tramadol dan obat pengawet makanan. “Selain dari kasus narkotika dan barang bukti senpi, tapi kita juga ada dari perkara kekerasan seksual terhadap anak berupa pakaian dalam dan tindak pidana kasus curas, curat dan curanmor berupa puluhan senjata tajam dan kunci T dan berbagai barang bukti lainnya,” ungkap Iwan Gustiawan, Kamis (15/12).

Baca Juga :  Pullman Sediakan 300 Kembang Api Ramaikan Malam Puncak Tahun

Ditambahkan, pemusnahan BB yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya atau dua kali setahun. Semua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu dan dibakar untuk barang bukti lainnya. “Sedangkan untuk sejata tajam dipotong dengan gerinda dan begitu juga dengan senjata api, baru kemudian ditanam di dalam tanah. Tapi untuk barang bukti yang ada ini merupakan perkara dari tahun 2021-2022 dan sudah ada putusan dari pengadilan,” terangnya.

Dandim 1620 Lombok Tengah, Letkol Kav Andi Yusuf Kertanegara yang menghadiri pemusnahan BB tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya ini menyampaikan juga jika pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan perkara yang sudah diputuskan oleh PN Praya untuk dilakukan penyitaan oleh negara. “Pemusnahan BB ini merupakan hasil dari 47 perkara yang sudah diputuskan oleh PN Praya dan barang-barang tersebut dirampas oleh negara kemudian dilakukan pemusnahan,” terangnya.

Baca Juga :  Terkendala Kesehatan, Wapres Batal Hadir di WSBK

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Kejari Praya adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde untuk dieksekusi maupun penyitaan terhadap barang bukti untuk di musnahkan. “Di sini ada berbagai macam jenis BB telah disita untuk dimusnahkan, mulai dari berbagai perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidum lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukkan secara bersama-sama dengan pihak Kejari Praya dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)  Lombok Tengah, dengan melakukan pemusnahan dan membakar semua BB yang telah siap untuk dimusnahkan. “Dengan harapan kegiatan ini dapat mewujudkan serta mengurangi penyalah gunaan narkotika di kalangan masyarakat, sehingga generasi muda bangsa khususnya di Lombok Tengah bersih dari pengguna maupun pengedar narkotika,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda